Cabuli Tiga Santri, Pimpinan dan Pengurus Ponpes di Tanah Sareal Kota Bogor Jadi Tersangka

ERA.id - Pimpinan dan pengurus di salah satu ponpes di kawasan Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelecehan seksual kepada tiga santri. 

Peristiwa pelecehan seksualnya sendiri terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 dan terbaru terjadi pada bulan Januari 2023 yang lalu. 

Kapolresta Bogor Kota Bogor, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penetapan pimpinan dan pengurus ponpes di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor telah sesuai prosedur. 

"Kita lakukan proses pemeriksaan dan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka, dan kita akan limpahkan kasusnya sampai Kejaksaan dan Pengadilan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di sela-sela kegiatan press release pada Selasa, (18/7/2023).

Adapun, menurut Kapolresta Bogor Kota, untuk modus yang digunakan kedua tersangka yakni dengan cara membujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu kepada tiga samtri 

"Yang jelas si tersangka ini sudah memenuhi unsur sebagai tersangka terhadap dugaan perbuatan cabul," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. 

Disinggung mengenai status para pelaku di Ponpes tersebut, Kapolresta Bogor Kota menyebut ada yang berlaku sebagai pengurus, dan ada yang sebagai pimpinan. 

"Itu pengurus Ponpes, ada yang pimpinan, nanti kami dalami. Sementara korban ada 3, nanti kami dalami," ucap dia. 

"Komitmen kita dari Polresta Bogor Kota untuk serius atensi lanjutkan proses ini sampai sidang," sambung Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. 

Ditanya apakah kedua pelaku sudah diamankan, Kapolresta Bogor Kota menyebut, kasus ini masih tahap pendalaman. 

"Masih proses, masih pendalaman, karena masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan saksi, alat bukti dan lain sebagainya," tandasnya.