Jadi Tersangka TPPU, Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan-Uang Ortu Santri Rp73 Miliar
ERA.id - Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggelapkan dana pinjaman yayasan sekira Rp73 miliar.
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J Trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Penyidik lalu menemukan bukti jika tersangka ini melakukan pembelian aset dari uang yayasan dari 2016-2023. Aset-aset yang dibeli pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini berupa rumah, jam tangan, hingga sebidang tanah.
Selain dari pinjaman, uang yayasan Ponpes Al-Zaytun yang digelapkan Panji Gumilang berasal dari sumbangan orang tua santri.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, ada dari Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya. Jadi kan memblokir 154 rekening, kecuali dana operasional," ucapnya.
Diketahui selain kasus TPPU, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Berkas perkara kasus ini telah lengkap dan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan Panji Gumilang beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.