Kominfo Gandeng Operator Seluler Tangani Judi Online SMS Blast, Pesan "Blasting" Akan Diawasi
ERA.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan bekerja sama dengan pihak operator seluler untuk menangani promosi konten judi online melalui metode pesan singkat secara massal (SMS blast), termasuk WhatsApp blast, yang kerap diterima oleh masyarakat.
"Nanti akan kita koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem atau mekanisme supaya WA blast dan SMS blast-nya tidak digunakan untuk hal-hal perjudian online itu," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada kesempatan jumpa media di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (20/7/2023).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga menambahkan pihaknya telah membahas rencana kerja sama dengan operator seluler tersebut dalam rapat pimpinan (rapim) pada Kamis pagi.
"SMS (blast) ini yang tadi kami bahas dalam rapim untuk bagaimana bekerja sama dengan operator (seluler) memastikan SMS blasting ini, juga mengawasi apa yang di-blasting," kata Semuel.
Menurut Semuel, metode SMS blast menjadi modus baru yang dilakukan oknum untuk menawarkan judi online. Oknum terkait biasanya mulai menjalankan aktivitas SMS blasting pada malam hari sebelum pertandingan bola dimulai.
Di samping SMS blast dan WA blast, Kemenkominfo juga mengambil langkah tegas untuk menangani persebaran konten judi online melalui platform lainnya termasuk website dan media sosial.
Sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online. Bahkan tercatat sebanyak 11.333 konten perjudian online telah diputus aksesnya dalam rentang waktu 13-19 Juli 2023.
"Terkait judi online, memang semuanya itu dari luar negeri. Itu kita tengarai dia biasanya berpusat di negara-negara yang di mana judi diatur, jadi mereka bukan pelanggaran di negaranya," kata Semuel.
Menurut Semuel, pemerintah melakukan tiga jenis pemblokiran terkait konten judi online antara lain pemblokiran nama domain atau website, pemblokiran alamat Internet Protocol (IP) apabila terdeteksi, serta pemblokiran aplikasi apabila muatan judi online berupa aplikasi.
"Untuk melengkapi, ada juga umpamanya rekening-rekening yang digunakan itu kita blok supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," imbuh Semuel.
Tak hanya itu, Semuel mengatakan sejumlah pemengaruh (influencer) yang mempromosikan judi online melalui berbagai platform juga telah ditangani oleh pihak kepolisian. Semuel pun mengajak agar masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan kasus serupa.
"Partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan karena ruang digital sangat luas. Jadi itu (influencer yang mempromosikan judi online) namanya memfasilitasi, dia kena juga terjerat UU ITE," kata Semuel.