Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah dan Aturan yang Memayunginya
ERA.id - Pernikahan di bawah umur cukup sering terjadi di Indonesia. Alasan tertentu, membuat orang tua menikahkah anaknya meski usianya masih muda atau belum cukup umur.
Ini adalah hal yang memang bisa dilakukan di Indonesia, padahal sudah ada aturan mengenai batas usia minimal pernikahan. Beberapa syarat pengajuan dispensasi nikah perlu dipenuhi agar hal tersebut bisa dilakukan. Informasi lebih lengkap, simak penjelasan berikut yang dirangkum Era.id dari berbagai sumber.
Aturan Nikah di Bawah Umur
Aturan terkait batas umur untuk melangsungkan pernikahan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan).
Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan menjelaskan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Lalu, bagaimana jika usia anak yang akan menikah belum mencapai 19 tahun?
Jika tidak memenuhi batas minimal usia pernikahan, dalam Pasal 7 Ayat (2) memberikan kelonggaran. Dijelaskan bahwa orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita bisa mengajukan dispensasi ke pengadilan.
Alasan untuk Mengajikan Dispensasi Nikah
Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan menjelaskan, permintaan dispensasi nikah kepada pengadilan mesti disertai alasan kuat dan bukti-bukti pendukungnya. Berdasarkan artikel Konkretisasi Alasan Mendesak dan Bukti Cukup dalam Memberikan Dispensasi Perkawinan bagi Anak oleh Hakim dijelaskan bahwa alasan mendesak yang bisa dijadikan dasar oleh hakim untuk memberikan dispensasi ada beberapa hal. Berikut ini adalah rinciannya.
· Hamil di luar nikah
· Melakukan hubungan layaknya hubungan suami-istri
· Ditangkap masyarakat karena selalu berdua-duaan
· Putus sekolah
Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah
Dispensasi nikah menjadi pintu yang bisa dilewati oleh masyarakat yang ingin menikah atau menikahkan orang, tetapi usia dari calon kedua mempelai belum memenuhi batas minimal untuk menikah yang ditetapkan oleh peraturan. Untuk mengajukan dispensasi nikah, ada beberapa syarat yang harus diajikan ke Pengadilan Agama.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU Perkawinan, orang tua bisa mengajukan dispensasi kawin sang anak. Berikut ini adalah beberapa syarat administratif yang perlu dipenuhi saat akan mengajukan dispensasi kawin sesuai Pasal 5 Ayat (1) Perma No. 5/2019.
· Surat permohonan dispensasi
· Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) kedua orang tua/wali
· Fotokopi kartu keluarga (KK)
· Fotokopi KTP atau kartu identitas anak (calon mempelai)
· Akta Kelahiran anak (calon mempelai)
· Fotokopi KTP atau kartu identitas calon pasangan anak (calon mempelai)
· Fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah anak (calon mempelai)
· Surat penolakan dari KUA. Surat tersebut berisi keterangan soal tidak diberikannya izin pernikahan anak di bawah umur atau kurang dari 19 tahun
· Surat gugatan (jika ada)
Sebagai catatan, pengajuan dispensasi nikah diajukan di Pengadilan Agama bagi calon mempelai beragama Islam. Sementara, calon mempelai beragama non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.