Dalami Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Minta Keterangan PPATK pada Pekan Ini

ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan Dittipideksus Bareskrim Polri masih mendalami kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana korupsi (tipikor,), dan penggelapan.

Dittipideksus Bareskrim Polri pun akan meminta keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kasus ini.

"Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipideksus akan meminta keterangan informasi dari ahli PPATK, ahli korporasi, dan ahli lainnya (pada) Minggu ini," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Namun, Ramadhan tak merinci kapan para ahli ini dipanggil. Jenderal bintang satu Polri ini hanya menyebut mereka semua akan dipanggil dalam waktu dekat.

Diketahui, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama dan menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Bareskrim Polri pun mengungkapkan pihaknya juga menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini. PPATK pun memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena diduga pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.

"(Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang) dalam proses penyelidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (13/7).