Dalami Kasus Korupsi Penyalahgunaan Zakat dan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Panggil 10 Saksi dari Al-Zaytun

ERA.id - Dittipideksus Bareskrim Polri mulai Selasa (25/7/2023) besok atau selama sepakan ini akan memeriksa 10 saksi dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun untuk mendalami kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang yang diduga korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan penyalahgunaan zakat.

"Benar, (10 saksi dari) dari yayasan Al-Zaytun (bakal diperiksa mulai besok)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Namun, jenderal bintang satu Polri ini tak mau mengungkapkan siapa saja pengurus Ponpes Al-Zaytun yang bakal diperiksa mulai besok. Terkait apakah Panji Gumilang juga akan dipanggil, Whisnu juga tak memberi jawaban.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lalu memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU. Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dana pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7).