Panji Gumilang Terjerat Banyak Kasus, Pengacara Sebut Kliennya Seperti Difitnah

ERA.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terjerat banyak kasus, yakni perkara dugaan penistaan agama, tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), penyalahgunaan zakat, dan pemalsuan dokumen akta tanah.

Pengacara Panji Gumilang, Ali Syaifudin menyebut kliennya seperti difitnah karena banyak dijerat kasus.

"Oh jelas (seperti difitnah), itu banyak yang tidak benar, itu banyak berita-berita hoaks," kata Ali di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Ali pun menyebut pihaknya belum bisa berkomentar terkait perkara Panji Gumilang yang lain selain kasus dugaan penistaan agama. Pengacara ini hanya menyebut kliennya tetap tegar meski banyak tersandung kasus.

"Tapi kan Pak Panji orangnya kan tegar. Tidak perlu dipermasalahkan terlalu jauh. Itu lah ajaran beliau seperti itu," ucapnya.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lalu memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.

Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dana pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7).