2 Tersangka Pengoplos Gas Elpiji di Karawang Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar
ERA.id - Polres Karawang membongkar aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang sudah berlangsung selama sekitar setahun di Kampung Babakan Cedong, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Ada dua tersangka yang kami amankan dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Senin (24/7/2023).
Dua tersangka itu masing-masing berinisial EA (26) yang diduga sebagai pelaku langsung yang melakukan pengoplosan gas bersubsidi. Tersangka lainnya, berinisial DH (38) yang turut membantu dalam proses pengoplosan.
Selain dua tersangka itu, sebenarnya masih ada lagi satu tersangka lain berinisial D yang terlibat dalam aksi pengoplosan elpiji bersubsidi. Kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa elpiji 3 kilogram sebanyak 90 tabung, elpiji 5,5 kilogram enam tabung dan elpiji 12 kilogram 25 tabung.
Beberapa barang bukti lain yang disita ialah timbangan digital, sejumlah pipa besi, dan mobil yang diduga digunakan mengangkut tabung gas elpiji hasil penyuntikan ilegal.
Kasus tindak pidana penyalahgunaan barang subsidi jenis elpiji di Kampung Babakan Cedong, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, terungkap saat petugas Satreskrim Polres Karawang melakukan patroli pada Jumat (21/7).
Saat itu petugas menerima informasi kegiatan mencurigakan di sebuah tempat tanpa plang nama yang dulunya merupakan bekas bengkel.
Setelah dilakukan penyelidikan, dengan dibantu masyarakat akhirnya petugas berhasil masuk ke dalam dan menemukan adanya praktik penyuntikan atau pengoplosan gas elpiji bersubsidi oleh dua orang yang kini ditahan.
Kapolres menyebutkan, aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi dilakukan dengan menyuntikkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji berkapasitas 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah melakukan aksinya selama satu tahun, dan ribuan tabung gas elpiji 3 kilogram telah dibeli oleh para pelaku untuk kemudian dipindahkan ke tabung elpiji non subsidi," katanya.
Atas perbuatan pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar ratusan juta selama satu tahun ini. Karena dalam satu pekan, para pelaku memasarkan 15 hingga 20 tabung gas elpiji oplosan itu.
"Tabung gas elpiji bersubsidi itu, HET (harga eceran tertinggi)-nya sekitar Rp32.800 per tabung. Dari hasil penyuntikan, elpiji yang 12 kilogram bisa dijual Rp190 ribu dan yang 5,5 kilogramnya dijual bisa sampai Rp70 ribu. Jadi kerugian negara selama setahun dari aksi pelaku bisa sampai ratusan juta," kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan diancam pasal 50 Undang-Undang tentang Migas yang telah diperbaharui.
"Ancaman hukumannya penjara selama enam tahun dan denda Rp6 miliar," katanya. (Ant)