Pelapor Cabut Laporan, Pengacara Akan Melawan Usai Polri Tetap Proses dan Tahan Panji Gumilang

ERA.id - Pengacara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Ali Syaifudin menerangkan pihaknya bakal melakukan upaya hukum usai Polri tetap menahan dan memproses kliennya meski pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama, yakni Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung mencabut laporannya. 

"Sebagai upaya hukum (akan dilakukan) penangguhan (penahanan), praperadilan. Ini yang akan dikedepankan," kata Ali saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).

Ali tak bicara banyak mengenai hal ini dan hanya menyebut, Panji Gumilang dengan pelapor telah berdamai dan saling memaafkan.

Terpisah, pengacara Panji lainnya, Hendra Effendy hanya meminta agar Polri menghentikan atau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penistaan agama kliennya.

"Kita berharapan Polri mempertimbangkan semua ini untuk di-SP3 perkara ini demi kebaikan umat dalam berbangsa dan bernegara," ujar Hendra.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan dua pelapor yang melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, yakni Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung mencabut laporannya. 

Meski ada pencabutan laporan, Ramadhan menerangkan Bareskrim Polri tetap memproses dan menahan Panji Gumilang. Sebab perkara dugaan penistaan agama ini bukan delik aduan.

"Namun untuk dipahami bahwa kasus (dugaan penistaan agama) ini bukan delik aduan. Dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (20/9).

Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik masih menunggu konfirmasi dari Kejagung apakah berkas penyidikan Panji Gumilang telah lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi.