Pelaku Kasus Narkoba Dianiaya Hingga Tewas oleh Personel Polda Metro Jaya, 7 Polisi Jadi Tersangka
ERA.id - Seorang pelaku kasus narkoba, DK (38) tewas diduga dianiaya anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Tujuh anggota polisi ini ditetapkan menjadi tersangka.
Kuasa hukum korban, Ramzy Brata Sungkar menerangkan kasus ini diketahui usai istri kliennya mengadu jika suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi. Keluarga diberi tahu DK sudah berada di rumah sakit.
"Cuma ada kejanggalan, (istri DK bilang) 'suami saya ditangkap tapi kok mati'. (DK ditangkap karena kasus) narkoba," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Setelah menerima kabar itu, Ramzy dan timnya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Dia pun diinformasikan jika sejumlah anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menganiaya DK hingga meninggal dunia.
Namun, pengacara ini mengaku belum mengetahui di mana DK ditemukan tewas. Terkait luka di tubuh korban juga, Ramzy belum mendapat informasi.
"Kalau saya juga belum bisa jawab kronologi. Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan. Ini laporan tipe A," ucapnya.
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan ada sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang diduga menganiaya korban hingga tewas.
"Kita adakan pemeriksaan sebagaimana yang disampaikan tadi, diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba. Kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ujar Hengki.
Namun, Hengki enggan mengungkapkan kronologi kejadian ini. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini hanya menyebut sebanyak tujuh anggota polisi, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini.
Satu personel lainnya dikembalikan untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Bidpropam Polda Metro Jaya. Lalu seorang polisi berinisial S belum diperiksa dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Oleh karenanya saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang. Namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO," ucap Hengki.
Ketujuh tersangka ini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif.