Syarat Kepemilikan Airsoft Gun, Masyarakat Sipil Apakah Bisa?

ERA.id - Syarat kepemilikan airsoft gun merupakan hal yang penting untuk dipahami bagi para calon pemilik senjata ini. Tertarik? untuk itu artikel ini akan membahas syarat kepemilikan airsoft gun.

Perlu diketahui, airsoft gun adalah peralatan keamanan yang digunakan dalam kegiatan olahraga menembak dengan amunisi plastik berkecepatan rendah. Namun, meskipun merupakan replika senjata api yang tidak mematikan, tetaplah ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat memiliki airsoft gun secara sah.

Artikel ini akan membahas dengan lengkap mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk izin dari pihak berwenang, usia minimal, dan peraturan penggunaan yang harus diikuti agar kepemilikan airsoft gun berlangsung sesuai aturan dan dengan aman.

Apa Saja Syarat Kepemilikan Airsoft Gun

Perlu dipahami bahwa di Indonesia, ketentuan tentang kepemilikan air gun atau pistol angin diatur dalam Perpolri 1/2022. Menurut peraturan tersebut, peralatan keamanan yang termasuk dalam kategori senjata api untuk kepentingan olahraga adalah air pistol dan air rifle, serta airsoft gun, dan juga panahan.

Jadi, air gun dapat dikategorikan sebagai air pistol dan air rifle, yang merupakan peralatan keamanan yang masuk dalam golongan senjata api untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.

Namun, penting untuk diingat bahwa peralatan keamanan yang termasuk dalam golongan senjata api hanya dapat digunakan di lokasi latihan dan lokasi pertandingan, serta harus mendapatkan izin dari Polri.

Kepemilikan dan penggunaan air gun harus sesuai dengan aturan yang berlaku (unsplash)

Kepemilikan dan penggunaan air gun harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum dan memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat. Selalu penting untuk mengikuti peraturan dan regulasi yang berlaku terkait dengan senjata api, termasuk air gun, demi menjaga keselamatan dan ketertiban.

Penggunaan airsoft gun tidak bisa dianggap sepele, dan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat memiliki atau menggunakan senjata ini dengan sah. Beberapa syarat tersebut antara lain harus disertai dengan kuitansi pembelian dan surat izin impor saat pembelian airsoft gun.

Selain itu, pemilik juga harus memiliki surat keterangan dari dokter dan psikolog yang membuktikan kondisi jasmani dan rohani yang sehat, serta memiliki keterampilan menembak yang didukung dengan surat keterangan dari Pengprov Perbakin.

Selain persyaratan tersebut, pemilik airsoft gun juga harus menjadi anggota klub menembak yang berada di bawah pengawasan Polri, yaitu Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia, Perbakin. Usia minimal untuk memiliki airsoft gun adalah 15 tahun, sedangkan batas maksimalnya adalah 65 tahun.

Prosedur untuk mendapatkan izin kepemilikan airsoft gun juga tidaklah mudah. Calon pemilik harus mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah dengan tembusan ke Kepala Kepolisian Resor setempat.

Beberapa dokumen yang diperlukan dalam tahap ini termasuk surat rekomendasi dari pengurus provinsi Perbakin, fotokopi surat izin impor dari Kapolri, SKCK, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau dokter Polri, fotokopi kartu anggota klub menembak di bawah naungan Perbakin, fotokopi KTP, daftar riwayat hidup, dan pas foto berukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.

Setelah semua dokumen persyaratan diajukan, Direktur Intelijen Keamanan Polda akan melakukan penelitian. Jika semua syarat terpenuhi, surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun akan diterbitkan, dan pemilik dapat menggunakan senjata ini dengan sah.

Selain syarat kepemilikan airsoft gun, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman