Brigjen Asep Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Dirdik KPK, Firli Bahuri: Kami Pertahankan

ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara soal Brigjen Asep Guntur Rahayu yang mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.

Firli menerangkan pengunduran diri seseorang merupakan hak tiap individu. Terkait pengunduran diri Asep dikabulkan atau tidak, Ketua KPK ini menyebut berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan.

Berdasarkan keputusan pimpinan KPK, Firli mengungkapkan Asep akan dipertahankan dan tetap bertugas sebagai Direktur Penyidikan. 

"Tapi yang pasti, kami pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan Saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK," kata Firli di Mabes Polri, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya, Brigjen Asep Guntur mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Direktur Penyidikan KPK dan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, sebagai buntut polemik yang timbul usai operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin hari ini, dikutip dari Antara.

Ali mengatakan permohonan pengunduran diri tersebut akan dibahas terlebih dahulu oleh jajaran pimpinan KPK.

"Namun demikian, hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," ujarnya.

Terkait polemik yang timbul usai operasi tangkap tangan tersebut, Ali menegaskan pimpinan KPK mendukung penuh langkah tim penyidik KPK dalam penindakan terhadap perkara dugaan korupsi di Basarnas.