Buntut Carut Marut PPDB, 3 Pejabat Disdik Kota Bogor dan 8 Kepala Sekola SMP Dirotasi
ERA.id - Walikota Bogor, Bima Arya Sugirato melakukan pergeseran terhadap beberapa pejabat yang ada di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Bima Arya menggeser Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor, Dani Rahadian.
Dani Rahardian sendiri kini menjabat di Kepala Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Sedangkan, posisi Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor diisi oleh Hendres Deddy Nugroho. Hendres sendiri sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor.
Posisi lainnya yang digeser oleh Bima Arya di Dinas Pendidikan Kota Bogor ada nama Rudi Suryanto.
Rudi Suryanto sendiri adalah Kepala Bidang Sekolah Dinas (Kabid SD) pada Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Jabatan Kabid SD sendiri kini di jabat oleh Raden Medi Sandora. Raden Medi Sandoro sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Bogor.
Terkahir posisi yang digeser oleh Bima Arya Sugiarto, adalah Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Di mana di posisi tersebut kini diisi oleh Adhitya Bhuana Karana.
Sebelumnya, posisi Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) diisi oleh Yosep Berliana.
"Rotasi kali ini adalah pembelajaran dan pembenahan atas persoalan yang ada dalam PPDB kemarin. Saya menggunakan kewenangan yang saya miliki untuk melakukan penyegaran pimpinan sekolah di SMP dan SD," ujar Bima Arya kepada wartawan seusai melakukan pelantikan terhadap pejabat struktural dan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bogor, Senin (31/07/2023).
Bima juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memegang laporan dari inspektorat terkait dengan pelaksanaan PPDB.
"Ada 30 halaman dan dari sini lah kita lakukan langkah konkrit pembenahan. Pembenahan itu ada di disdukcapil, jadi saya minta operator tidak lagi memiliki kewenangan otorisasi tanda tangan elektronik," ucap Bima.
Menurut Bima, otoritas itu harus ada di pimpinan struktural diatas.
"Dan saya minta dilakukan pergeseran, pergantian seluruh operator. Ya karena ini bukan kewenangan walikota disdukcapil ini. Jadi saya minta kepala dinas menyesuaikan itu dan menarik kembali kewenangan otoritasi terkait dengan perpindahan dokumen kependudukan di tingkat operator," ucap Bima.
Kemudian, lanjut Bima, disdukcapil harus juga memiliki sistem sehingga satu tahun sebelum PPDB itu persyaratan untuk pindah domisili atau menitip family lain tidak dilakukan tidak boleh ada lagi family lain.
"Dari dinas pendidikan saya minta juga evaluasi mengenai sistem, tidak dilakukan dengan baik verivikasi administrasi scan barcode dari administrasi pendaftar kemudian verivikasi faktual dilapangan tidak dilakukan sehingga menimbulkan banyak persoalan," tambah Bima.
"Dan dinas pendidikan juga harus membentuk panitia khusus ppdb ini, Seperti tahun lalu yang tidak dilakukan," sambung Bima.
"Jadi saya menegur keras dua dinas ini sebagaian dilakukan pergeseran, tetapi sistem harus dilakukan pembenahan," tutup Bima.
8 Kepala Sekolah Dirotasi
Selain pejabat di Dinas Pendidikan Kota Bogor yang digeser. Bima Arya Sugiarto juga menggeser delapan kepala sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Bogor.
Dari 8 yang digeser, dua mengalami peningkatan jabatan yang sebelumnya hanya guru.
Ia mengatakan rotasi kali ini adalah pembelajaran dan pembenahan atas persoalan yang ada dalam PPDB kemarin.
"Saya menggunakan kewenangan yang saya miliki untuk melakukan penyegaran pimpinan sekolah di SMP dan SD," ujar Bima Arya.
Bima juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memegang laporan dari inspektorat terkait dengan pelaksanaan PPDB.
"Ada 30 halaman dan dari sini lah kita lakukan langkah konkrit pembenahan. Pembenahan itu ada di disdukcapil, jadi saya minta operator tidak lagi memiliki kewenangan otorisasi tanda tangan elektronik," ucap Bima.
Menurut Bima, otoritas itu harus ada di pimpinan struktural diatas.
"Dan saya minta dilakukan pergeseran, pergantian seluruh operator. Ya karena ini bukan kewenangan walikota disdukcapil ini. Jadi saya minta kepala dinas menyesuaikan itu dan menarik kembali kewenangan otoritasi terkait dengan perpindahan dokumen kependudukan di tingkat operator," ucap Bima.
Kemudian, lanjut Bima, disdukcapil harus juga memiliki sistem sehingga satu tahun sebelum PPDB itu persyaratan untuk pindah domisili atau menitip family lain tidak dilakukan tidak boleh ada lagi family lain.
"Dari dinas pendidikan saya minta juga evaluasi mengenai sistem, tidak dilakukan dengan baik verivikasi administrasi scan barcode dari administrasi pendaftar kemudian verivikasi faktual dilapangan tidak dilakukan sehingga menimbulkan banyak persoalan," tambah Bima.
"Dan dinas pendidikan juga harus membentuk panitia khusus ppdb ini, Seperti tahun lalu yang tidak dilakukan," sambung Bima
"Jadi saya menegur keras dua dinas ini sebagaian dilakukan pergeseran, tetapi sistem harus dilakukan pembenahan," tutup Bima.