Mengenal Sosok Sayuti Melik, Pengetik Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

ERA.id - Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari sosok Sayuti Melik. Dia adalah pahlawan nasional yang punya peran penting bagi Indonesia. Sayuti Melik merupakan pengetik naskah proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945.

Mengenal Sosok Sayuti Melik

Dikutip Era.id dari situs Bagian Pemerintahan Kota Banjarmasin, nama asli Sayuti Melik adalah Mohammad Ibnu Sayuti. Dia adalah pria kelahiran Sleman 22 November 1908. Orang tua Sayuti bernama Abdul Muin alias Partoprawito dan Sumilah.

Dilansir situs resmi DKI Jakarta, Sayuti memulai pendidikan formalnya di Sekolah Ongko Loro—setara dengan sekolah dasar (SD)—di Desa Srowolan. Pada 1920, dia melanjutkan pendidikan di Sekolah Guru di Sala. Akan tetapi, pendidikannya terhenti setelah dirinya ditangkap Belanda karena dicurigai tergabung dalam kegiatan politik.

Naskah proklamasi Kemerdekaan yang hasil ketikan Sayuti Melik (Kemendikbud)

Meski demikian, dia memiliki peran yang besar terhadap perjuangan pemerdekaan Indonesia. Pada 1926, Belanda menuduh Sayuti membantu Partai Komunis Indonesia (PKI) sehingga dibuang ke Boven Digul. Dia di pengasingan tersebut hingga tahun 1933.

Pada tahun yang sama, Sayuti ditangkap Inggris dan dipenjara di Singapura selama satu tahun. Dia kemudian diusir dari wilayah Inggris, tetapi kemudian ditangkap lagi oleh Belanda. Dia ditahan di sel Gang Tengah pada 1937—1938.

Ketika bebas, Sayuti bertemu Soerastri Karma Trimurti dalam kegiatan pergerakan. Keduanya lantas menikah pada 19 Juli 1938

Sayuti dan S.K. Trimurti kemudian mendirikan Koran Pesat di Semarang. Berbagai pekerjaan dikerjakan bersama, seperti urusan redaksi, percetakan, distribusi, bahkan langganan koran.

Pasangan suami istri ini keluar-masuk penjara secara bergantian karena tulisan berisi kritikan kepada pemerintah Hindia Belanda. Sayuti sempat dipenjara di Sukamiskin, Bandung selama dua tahun (1939—1941) atas tindakan delik pers.

Pada 1942, saat masa penjajahan Jepang, Koran Pesat dibubarkan oleh pemerintah Jepang. Sayuti juga kembali dipenjara dengan tuduhan menyebarkan selebaran PKI.

Sayuti Melik dalam Proklamasi Kemerdekaan

Sayuti Melik mendapatkan kebebasan sebelum pembacaan proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dia menjadi salah satu orang yang berperan dalam penyusunan teks proklamasi kemerdekaan di rumah Laksamana Maeda. Teks proklamasi diserahkan kepada Sayuti untuk diketik pada 17 Agustus 1945 dini hari.

Dalam pengetikan tersebut, Sayuti melakukan tiga perubahan terhadap naskah proklamasi. Ketiga perubahan tersebut adalah kata “tempoh” diganti menjadi “tempo”, kata “wakil-wakil bangsa Indonesia” diganti menjadi “atas nama bangsa Indonesia”, dan pengubahan tulisan hari serta bulan.

Dia juga memberikan saran agar teks proklamasi Kemerdekaan ditandatangani oleh Soekarno dan Mohammad Hatta, atas nama bangsa Indonesia. Perjuangan Sayuti Melik dilakukan melalui jalur intelektual dan tulisan.

Dia meninggal pada 27 Februari 1989 di Jakarta saat usianya 80 tahun. Sayuti Melik kemudian dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.