Rugikan Negara Rp312 Miliar, Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut dan Direktur Keuangan Jakpro Jadi Tersangka Korupsi

ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan Dittipidkor Bareskrim Polri menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT Jakpro.

Penelusuran kasus tipikor ini berdasarkan dua laporan polisi (LP) terkait pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) 2017-2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), yang merupakan anak usaha PT Jakpro.

"Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dari kasus ini, yakni AH dan LLM.

AH merupakan mantan Dirut PT Jakpro dan Komisaris PT JIP. Untuk tersangka LLM merupakan mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP.

"Saat ini penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum," ucap Ramadhan.