Sanksi Penggunaan Lampu Strobo pada Mobil Ternyata Bisa Kena Pidana
ERA.id - Penggunaan lampu strobo pada mobil masyarakat sipil telah menjadi perbincangan hangat dalam dunia lalu lintas. Padahal terdapat sanksi penggunaan lampu strobo pada mobil yang tidak masuk dalam kriteria.
Lampu strobo, yang seringkali digunakan untuk tujuan keamanan atau pemberitahuan, telah menarik perhatian karena penggunaannya yang tidak tepat dan berlebihan.
Penggunaan lampu strobo oleh masyarakat sipil tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan bagi pengemudi lain dan pejalan kaki, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Apa itu lampu strobo dan rotator?
Lampu strobo atau lampu rotator adalah perangkat lampu khusus yang mampu menghasilkan cahaya kilat yang berkedip dengan cepat. Lampu ini juga sering disebut sebagai lampu rotator karena memiliki kemampuan untuk berputar atau memutar cahayanya. Lampu strobo memiliki ciri khas dalam hal warna dan gerakan cahayanya yang berputar atau berkedip dengan pola tertentu.
Lampu strobo atau rotator umumnya digunakan sebagai aksesoris pada kendaraan tertentu, terutama pada mobil. Lampu ini seringkali terlihat pada kendaraan-kendaraan seperti mobil polisi, ambulans, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Fungsi lampu strobo dan rotator adalah untuk memberikan tanda peringatan yang jelas dan mudah terlihat kepada pengemudi lain atau pejalan kaki saat kendaraan tersebut sedang dalam tugas darurat atau penting. Cahaya yang berkedip cepat dan pola rotasinya membantu menarik perhatian orang di sekitarnya dengan lebih efektif.
Sanksi Penggunaan Lampu Strobo
Penting untuk diingat bahwa aturan terkait penggunaan lampu strobo pada kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur Pasal 134 dan 135.
Menurut peraturan, penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat hanya diizinkan untuk beberapa jenis kendaraan yang memiliki hak prerogatif, dan penggunaannya harus tetap dalam pengawalan oleh pihak kepolisian Republik Indonesia.
Pentingnya menjaga penggunaan lampu strobo lantaran penggunaannya tidak bisa dilakukan secara bebas. Penggunaan lampu strobo bisa mengganggu pengendara lain karena bisa memecah konsentrasi pengemudi lain dan mengganggu tata tertib lalu lintas.
Menggunakan perangkat pada kendaraan pribadi yang tidak seharusnya merupakan tindakan yang dapat dianggap melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan menggunakan perangkat seperti itu di jalan, melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar.
Akibat pelanggaran, seseorang dapat dikenakan hukuman penjara selama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp250 ribu. Selain itu, petugas kepolisian yang melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar juga berwenang untuk menyita perangkat atau alat tersebut sebagai barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.
Penting bagi para pengemudi untuk memahami secara mendalam tentang penggunaan lampu strobo dan sirine, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 59 ayat 5. Ini adalah langkah penting untuk menjaga agar kendaraan dipergunakan dengan benar dan sesuai peraturan, serta untuk menghindari pelanggaran yang berpotensi merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Selain sanksi penggunaan lampu strobo pada mobil, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…