MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup dan Putri Candrawathi Penjara 10 Tahun, Pengacara: Kami Hormati Putusan Itu

ERA.id - Pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis angkat bicara soal Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman kliennya.

Pengacara ini menyebut pihaknya sangat menghormati putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan yang disampaikan humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Namun, Arman mengaku belum bisa memberi keterangan lebih rinci terkait putusan majelis hakim tingkat kasasi tersebut.

"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan majelis hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," tambahnya.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

MA mengabulkan kasasi seluruh terdakwa ini. Ferdy Sambo tak jadi divonis hukuman mati, melainkan dipenjara seumur hidup.

Untuk Putri menjadi dipenjara 10 tahun.

MA mengubah vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Untuk vonis penjara Kuat Ma'ruf disunat dari 15 tahun menjadi 10 tahun.