Alvin Lim Soroti Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka di Surabaya
ERA.id - Advokat LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim menyoroti kasus korban KDRT Chrisney Yuan.
Melalui keterangan resminya, Alvin Lim menyayangkan Chrisney Yuan yang merupakan korban, malah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Alvin Lim menuturkan kronologi bermula saat korban melaporkan suaminya ke Polda Jatim terkait kasus KDRT. Namun, suaminya tak terima dan melaporkan balik atas tuduhan pencurian cincin.
Suaminya, jelas dia, hanya disidang dan dituntut ringan tiga tahun oleh jaksa dan hanya diputus satu tahun penjara.
"Apakah Jaksa Agung perduli dan melindungi wanita, sangat tumpul terhadap Crazy Rich Surabaya. Inikah kualitas Jaksa Agung kita, tidak perduli akan wanita dan sangat tidak adil," jelas Alvin Lim.
Alvin Lim pun kini mendapat kuasa dari korban untuk menjadi pengacaranya. Dia menyoroti status tersangka dan terancam bakal ditahan jika berkas dinyatakan lengkap.
Menurut dia, ada kejanggalan dalam kasus pencurian cincin. Alvin menuding jika terjadi kriminalisasi dalam kasus ini.
"Chrisney karena status Chrisney belum cerai karena masih belum putus sidang cerai, juga tidak ada pisah harta, seharusnya tidak bisa dikenakan delik pencurian, karena barang milik suami juga milik istri dengan tidak adanya surat pisah harta," tambah dia.
Alvin Lim meminta agar Presiden Jokowi dan calon pimpinan negara ke depannya lebih memperhatikan penegakan hukum. Dia juga mengklaim ada sejumlah para tokoh nasional lain mendukung perjuangan Chrisney agar Indonesia bebas dari KDRT.