Inilah Rekam Jejak Hakim Agung Desnayeti dan Jupriyadi, Hakim yang Tak Sependapat dengan Peringanan Hukuman Sambo

ERA.id - Rekam jejak Hakim Agung Desnayeti dan Jupriyadi menarik perhatian masyarakat. Keduanya adalah hakim yang tidak sepakat dengan peringanan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bahkan menguatkan keputusan PN Jakarta Selatan. Akan tetapi, pemangkasan hukuman tetap didapatkan oleh Sambo.  

"Tadi yang melakukan dissenting opinion (DO) dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Jupriyadi, dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, Selasa (8/8/2023), seperti dikutip Era.id.

Hal ini membuat masyarakat penasarsan dengan rekam jejak dari dua hakim yang tetap pada pendirian untuk memberikan hukuman kepada Ferdy Sambo. Untuk informasi lebih lengkap, simak penjelasan berikut.

Ferdy Sambo dalam persidangan (antaranews)

Rekam Jejak Hakim Agung Desnayeti dan Jupriyadi

Desnayeti merupakan hakim agung yang tidak sekali dua kali menjatuhkan hukuman mati. Perempuan kelahiran 30 Desember 1954 ini adalah salah satu ahli hukum Indonesia yang berprofesi sebagai hakim.

Dia mendapatkan kepercayaan menjadi hakim agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia setelah memperoleh 25 suara dari pemungutan suara oleh para anggota Komisi III DPR RI pada 23 Januari 2013. Sebelumnya, dia menjadi hakim di PT Padang, Sumatera Barat.

Beberapa orang pernah dijatuhi hukuman mati oleh Desnayeti. Salah satu orang yang mendapat vonis tersebut adalah Zuraida Hanum. Zuraida membunuh suaminya yang merupakan hakim PN Medan, Jamaluddin.

Dia juga pernah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, yaitu Kusdarmanto. Diketahui bahwa Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang di Magelang, Jawa Tengah, pada 2009.

Hakim ini pula yang menjatuhkan hukuman mati kepada M. Nurhadi dan Sari Murni Asih. Nurhadi dan Sari adalah pasangan suami-istri pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Setelah pembunuhan dilakukan, mayat Dufi dimasukkan ke drum dan dibuang.

Sementara, Jupriyadi adalah pria kelahiran 6 Juni 1962. Saat ini dia menjadi hakim agung ketua kamar pidana di MA. Jupriyadi menjadi hakim agung pada 2021. Sebelumnya, dia menjadi hakim tinggi di badan pengawasan pada 4 Januari 2019.

Jam terbang Jupriyadi sudah tinggi, tetapi namanya mulai dikenal masyarakat saat menjadi hakim dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PN Jakarta Utara. Ketika itu, Ahok divonis bersalah dan mendapatkan hukuman 2 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.

Rekam jejak Jupriyadi yang lain adalah ikut mengubah vonis bebas bos Indosurya, Henry Surya, menjadi hukuman 18 tahun penjara. Dia juga menjadi hakim yang mengembalikan aset First Travel ke jemaah di tingkat peninjauan kembali (PK).

Itulah beberapa informasi mengenai rekam jejak Hakim Agung Desnayeti dan Jupriyadi. Meski mereka berdua berpendapat agar Ferdy Sambo dihukum mati, hasil akhirnya adalah Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.