Banding Ditolak, AKBP Dody Prawiranegara Tetap Dipenjara 17 Tahun

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait vonis 17 tahun penjara ke terdakwa kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Banding, Mohammad Luthi saat sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Majelis hakim banding PT DKI Jakarta menyatakan mantan Kapolres Buktitinggi ini harus tetap berada di dalam tahanan.

Sebelumnya PT DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding terdakwa Irjen Teddy Minahasa. PT DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini dan terdakwa ini tetap divonis penjara seumur hidup.

Diketahui, PN Jakbar menjatuhkan vonis penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar ke Dody Prawiranegara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram. Vonis mantan anak buah Teddy Minahasa ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa ini dipenjara 20 tahun.