Bamsoet Singgung Kewenangan MPR Saat Pidato Sidang Tahunan: Idealnya MPR Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara

ERA.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyinggung soal fungsi dan kewenangan lembaganya setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasca reformasi 1998. Dia menilai, MPR RI idealnya dikembalikan menjadi lembaga tinggi negara.

Hal itu disampaikan dalam pidatonya saat Sidang Tahunan MPR RI 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden kelima Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bamsoet.

Dia mengatakan, amandemen UUD 1945 pasca reformasi mengubah fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara termasuk MPR RI.

Namun, dengan kedudukan saat ini, MPR RI tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi. Padahal, ada sejumlah persoalan yang belum mampu terjawab oleh UUD1945.

Misalnya, dalam kondisi darurat seperti bencana alam, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang menyebabkan pemilu tidak dapat terlaksana sesuai amanat konstitusi.

"Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD serta para menteri anggota kabinet telah habis?" ungkapnya.

Atas alasan-alasan itulah, Bamsoet mendorong MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

"Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa," pungkasnya.