Polda Metro Tangkap 4 Tersangka Kasus Jual Beli dan Pembuat Senpi Ilegal
ERA.id - Polda Metro Jaya mengaku masih mengembangkan kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal. Sebanyak empat orang ditangkap dalam pengembangan perkara ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan empat orang yang ditangkap itu ialah ANR, TRR, LMP, dan W. Tersangka ANR ditangkap Garut Jawa Barat (Jabar).
Sementara TRR diamankan di kawasan Sumedang, Jabar. Untuk LMP dan W ditangkap di kawasan Ngawi, Jawa Timur (Jatim). Trunoyudo menyebut penangkapan terhadap ANR dan TRR merupakan pengembangan dari R yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu.
"Melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terkait dengan pembuatan senjata api ilegal yang dipesan oleh tersangka R dan didapati penjual (senpi ilegal) atas nama ANR, TKP (penangkapan di) Garut dan pembuat senpi ilegal atas nama TRR, (dengan) TKP (penangkapan di) Sumedang," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Trunoyudo menambahkan tersangka TRR juga bisa memodifikasi air gun menjadi senjata api.
Untuk LMP, dia ditangkap karena menjual senpi ilegal kepada W. Trunoyudo menjelaskan W ditangkap karena membeli satu pucuk air gun jenis Beretta dan tersangka ini juga pernah dititipkan satu kotak peluru tajam 9 mm pada 2018-2020.
Namun, Trunoyudo tak merinci siapa orang yang menitipkan peluru ini ke W.
"Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri," ucap Trunoyudo.