Polisi Diminta Tak Perlu Lagi Pungli atau Jual Beli Pasal karena Akan Naik Gaji

ERA.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta polisi semakin profesional dan berintegritas.

Keinginan itu menyusul kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri. "Profesional di sini berarti semakin cepat dalam menjalankan tupoksinya, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat di bidang kamtibmas dan penegakan hukum," kata Bambang, Jumat kemarin.

Tidak hanya itu, kata dia, Polri diharapkan cepat dan tepat dalam merespons laporan masyarakat.

"Dengan demikian, maka tak perlu lagi anggota kepolisian mencari-cari tambahan dengan melakukan pungli atau jual beli pasal, seperti yang dikeluhkan masyarakat selama ini," ujarnya.

Selain itu, Bambang menekankan profesionalitas dan integritas personel Polri harus diiringi dengan akuntabilitas lembaga dan penegakan aturan bagi personel yang melakukan pelanggaran, termasuk di dalamnya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi pejabat-pejabat Polri.

"Tanpa ada penegakan aturan di internal, maka peningkatan gaji hanya akan berdampak pada peningkatan gaya hidup dan publik masih akan melihat kasus rekening-rekening gendut oknum polisi beserta penyalahgunaan kewenangan," kata Bambang.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri adalah bukti perekonomian Indonesia meningkat dibanding negara-negara lain.

"Kalau kita lihat di negara lain yang saat ini kecenderungannya banyak yang akan menjadi negara gagal, justru di Indonesia kita lihat anggaran belanjanya meningkat dan bahkan gaji dan pensiunan mendapatkan peningkatan," kata Sigit di sela-sela acara Konferensi Pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 di Jakarta, Rabu (16/8).

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar delapan persen untuk aparatur sipil negara pusat, daerah, dan TNI/Polri.