DPR RI Sepakat Bentuk Panja Revisi UU IKN
ERA.id - Komisi II DPR RI dan pemerintah membentuk panitia kerja (panja) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Kesepakatan pembentukan Panja tersebut berdasarkan hasil rapat antara Komisi II DPR RI denngan pemerintah yang diwakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang ini secara simbolik, maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk Panja," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli.
Dia meminta para kapoksi menyerahkan nama-nama anggota Panja Revisi UU IKN paling lambat pada 22 Agustus 2023 dan penyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) paling lambat tanggal 30 Agustus 2023.
"Apakah kita bisa menyetujui dan mengesahkan pembentukan panja ini? Setuju," kata Doli.
Sebelumnya, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, terdapat sejumlah risiko apabila UU IKN tak direvisi. Antara lain, terjadinya benturan antar undang-undang sektoral yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
"Yang kedua kemungkinan masih terjadi tarik menarik dan lepas kewenangan di internal pemerintah, yang mepersulit otorita," kata Suharso.
Selain itu, menyebabkan kegiatan operasional IKN tidak lentur dan efisien.
"Yang keempat publik berpotensi menghadapi kesulitan dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik," kata Suharso.
Sebagai informasi, pemerintah mengirimkan surat presiden (surpres) mengenai revisi UU IKN ke DPR RI pada 19 Juni 2023.
Padahal, pemerintah dan DPR RI baru mengesahkan UU IKN pada 18 Januari 2022.