9 Poin Perubahan Revisi UU IKN, Salah Satunya Terkait Keberlanjutan Investor
ERA.id - Pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Terdapat sembilan poin perubahan dalam revisi perundang-undangan tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (21/8/2023).
Pertama, terkait kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Kedua, terkait pertanahan di wilayah IKN.
Ketiga, terkait pengelolaan keuangan yang dibagi menjadi tiga hal yaitu anggaran, barang, dan pembiyaan.
Soal pengelolaan keuangan terkait dengan anggaran, dikarenakan kedududkan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelalolaan keuangan dan pembiayaan.
"Sehigga, perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," kata Suharsro.
Kemudian soal pengelolaan keuangan terkait barang juga dilakukan perubahan. Alasannya, untuk memberikan kewenanagn Otorita IKN sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pengelola pemerintah daerah khusus.
Kemudian pengelolaan keuangan terkait pembiayaan, menurut pemerintah perlu pengalihan karena kedudukan Otorita IKN dari pengguna menjadi pengelola anggaran atau barang, agar Otorita IKN lebih mandiri.
"Serta memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P ((persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan) secara mandiri," kata Suharso.
Poin keempat perubahan UU IKN yaitu, pengisian jabatan pemimpin tinggi pratama. Hal ini dilatarbelakangi oleh kombinasi antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksaan 4P oleh Otorita IKN.
Kalangan ASN dinilai lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.
"Sedangkan kalangan profesional non PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development," kata Suharso.
Kelima, pemuktakhiran delineasi wilayah yang dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN, dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.
Tujuannya untuk menghindari wilayah pemukiman yang terpotong, untuk meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.
"Serta menjaga keterpaduan dan kesatuan pengeloalaan habitat pesut, administrasi, serta pelayanan publik," kata Suharso.
Poin perubahan selanjutnya dalam revisi UU IKN yaitu, penyelenggaraan perumahan. Hal ini dilatarbelakangi oleh peran utamanya dalam 4P. Adapun Otorita IKN harus bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam penyelenggraaan perumahan di IKN
Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan krawjiban hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif.
"Pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan RDTR IKN. Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN," kata Suharso.
Ketujuh, perubahan terkait tata ruang. Perubahan ini diperlukan untuk menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
"Diperlukan ketentuan tentang konsekuensi terhadapo penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah," kata Suharso.
Poin perubahan kedelapan, yaitu terkait mitra kerja Otorita IKN di DPR RI. Latar belakangnya berdasarkan pada menjelang 4P, peran Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus) akan lebih banyak berkaitan dengan kebijakan program-program di IKN.
Namun, belum terdapat penegasan pengaturan yang menjalankan peran pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemdasus di IKN.
"Sehingga diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh otorita," kata Suharso.
Poin perubahan terakhir yaitu jaminan berkelanjutkan. Dalam poin ini menekankan terkait jaminan keberlanjutan pada investor.
"Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," ucap Suharso.
Sebagai informasi, pemerintah mengirimkan surat presiden (surpres) mengenai revisi UU IKN ke DPR RI pada 19 Juni 2023.
Padahal, pemerintah dan DPR RI baru mengesahkan UU IKN pada 18 Januari 2022.