Hari Ini, Bareskrim Periksa 2 Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

ERA.id - Direktorat Tindak Pidana ekonomi Khusus Bada Reserse Kriminal Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

"Agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Namun, Whisnu tak merinci siapa MA dan MS. Dia hanya menyebut penyidik juga akan melakukan sejumlah penyitaan barang bukti untuk kepentingan penyidikan dalam perkara ini. 

"Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah dihenti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," ucap Whisnu.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

PPATK sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.

Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan TPPU. Kasus dugaan korupsi dana BOS dan TPPU ini telah naik ke tahap penyidikan.