Kasasi PKS Ditolak, Fahri Menang Rp30 Miliar
Kuasa Hukum Fahri, Mujahid A Latief menerangkan, keputusan itu menguatkan amar PN Jaksel terkait gugatan Fahri kepada DPP PKS pada 16 Desember 2016 lalu.
"Hari ini kami mendapat surat pemberitahuan yang berisi putusan PT Jakarta yang intinya menguatkan PN Jaksel bahwa permohonan banding yang diajukan oleh tergugat itu ditolak oleh PT DKI Jakarta," jelas Mujahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Menurut Mujahid, putusan itu sekaligus menegaskan keanggotaan Fahri yang masih sah menjadi Wakil Ketua DPR dan PKS.
Menanggapi hal itu, Fahri berharap keputusan yang dikeluarkan oleh PT Jakarta itu dapat membuka mata pimpinan PKS agar tidak melihat persoalan keanggotaan dengan sebelah mata, tanpa memperhatikan hukum.
"Perampasan hak itu tidak boleh semena-mena, harus betul-betul diselenggarakan atas nama dan demi hukum," jelas Fahri.
Fahri mengatakan, tidak akan pindah ke lain partai. Dia mengaku konsisten dengan apa yang telah diperjuangkannya sejak pertama kali menjadi anggota PKS.
"Saya kan sudah sering katakan, saya ini orangnya setia, saya enggak gampang jatuh cinta, tidak gampang berpindah hati," terang Fahri.
Gugatan yang diajukan Fahri dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantaran majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis perihal pemecatan yang sebelumnya diajukan PKS. PKS saat ini masih menunggu surat putusan inkrah dari kasasi tersebut sebelum menuntaskan kewajiban membayar Rp30 miliar.