Anies Baswedan: Pasal Karet Harus Direvisi Karena Itu Membungkam Kebebasan Berekspresi

ERA.id - Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyinggung soal pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, pasal-pasal itu perlu direvisi.

Hal itu disampaikan saat menjad pembicara dalam acara 'Merajut Persatuan Bicara Kebudyaan: Kini dan Nanti' di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Awalnya, Anies menjawab kegelisan dari para seniman mural yang merasa mudah dikriminalisasi karena menyampaikan kritikan. Menurutnya, kritik seharusnya jangan dianggap sebagai tindakan kriminal, melainkan pembelajaran. Sehingga yang dikritik memberikan argumentasi yang mencerdaskan.

"Pembelajaran bagi saya kalau dikritik supaya apa? Supaya dia berikan argumen balik dan argumen itu supaya mencerdaskan yang menonton," kata Anies.

Dia mengaku tak pernah marah apabila dikritik. Tetapi memilih memberi jawaban atas kritikan tersebut.

Oleh karena itu, dalam membuat suatu kebijakan harus diambil dengan data dan akal sehat.

"Syaratnya saya ketika mengusung kebijakan harus pakai akal sehat, syaratnya harus menggunakan data, syaratnya saya harus punya penelitian sciencenya, kan sudah saya jelaskan kalau ini tidak ada dikritik maka menjadi terganggu," kata Anies.

Dia lantas menyinggung perlunya merevisi UU ITE, terlebih terkait pasal-pasal karet karena membungkam kebebasan.

Seharusnya, UU ITE tidak dijadikan landasan hukum untuk mengkriminalisasi.

"Menurut saya pasal-pasal karet ini harus direvisi karena itu akan membungkam kebebasan berekspresi. Kita membutuhkan UU ITE untuk melindungi seperti kerahasiaan data, privacy orang, proteksi atas informasi itu yang kita butuhkan," ucap Anies.

Menurutnya, UU ITE perlu direvisi supaya masyarakat memiliki ruang berekspresi dan berpedapat tanpa takut dikriminalisasi.

"Kita ingin kebebasan berekspresi itu terjaga, sehingga ketika ada ujaran kritik menyampaikan fakta-fakta itu tidak berujung pada kriminal," pungkasnya.