Polisi Selidiki Kasus Karhutla di Palangka Raya, Bakal Ada Tersangka?
ERA.id - Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukum polres setempat.
Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Ganda B Napitupulu di Palangka Raya, Kamis, mengatakan bahwa kepolisian terus melakukan penyelidikan sehingga nantinya dapat menangkap pelaku pembakar lahan yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut.
"Memang sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di Palangka Raya saat ini, namun jajaran Polresta Palangka Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait hal tersebut," kata Ganda dikutip dari Antara, Kamis (31/8/2023).
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, karhutla yang terjadi di Jalan Karya Hapakat Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya yang cukup besar tersebut juga masih dilakukan penyelidikan mendalam.
Bahkan penyidik juga akan mengklarifikasi kepada pemilik lahan yang terbakar, apakah ada unsur kesengajaan atau faktor kelalaian.
"Sementara ini kami tidak tidak bisa buka terkait itu dan kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, tentunya kami akan tetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan ke awak media," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, personel Polres Palangka Raya sepertinya serius menangani kasus karhutla yang terjadi di kawasan Kelurahan Petuk Katimpun. Sebab kebakaran tersebut cukup luas yang terbakar, bahkan kepolisian juga sudah menurunkan tim inafis Polresta Palangka Raya untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain Kepolisian setempat melakukan penyelidikan, tim gabungan baik itu TNI, Badan Penanggulangan Bencana dan Daerah serta instansi lainnya juga bahu membahu memadamkan kobaran api yang memakan api di sejumlah titik.
Bahkan pemadaman dilaksanakan menggunakan jalur darat dan jalur udara dengan menggunakan helikopter water bombing.