Ambang Batas Kebisingan dan Bahaya yang Ditimbulkan
ERA.id - Bunyi dan suara adalah hal yang penting dalam kehidupan manusia. Namun, hal ini bisa menjadi sesuatu yang buruk jika intensitasnya terlalu tinggi sehingga terjadi kebisingan. Manusia memiliki ambang batas kebisingan yang bisa diterima, dan hal ini perlu diperhatikan.
Menurut KBBI, bising adalah ramai (seperti berdengung-dengung, berdesir-desir, berdesing-desing) hingga menyebabkan telinga seperti pekak (tentang suara atau bunyi). Sementara, Kepmen LH Nomor 48 Tahun 1996 menjelaskan bahwa kebisingan merupakan bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Untuk informasi lebih lengkap, simak penjelasan berikut yang dirangkum Era.id dari situs web resmi Dinkes Prov. NTB.
Jenis-jenis Kebisingan
Menurut Buchari (2007), ada beberapa jenis kebisingan, berikut ini rinciannya.
· Kebisingan kontinyu dengan spektrum frekuensi luas, misalnya usara dari mesin-mesin, dapur pijar, dan sebagainya.
· Kebisingan kontinyu dengan spektrum frekuensi sempit, misalnya gergaji serkuler, katup gas, dan lain sebagainya.
· Kebisingan terputus-putus (intermitten/interuted noise) , yaitu kebisingan dengan suara yang mengeras, kemudian melemah perlahan, misalnya suara lalu-lintas dan suara pesawat di bandara.
Bising juga dibagi menjadi beberapa jenis tergantung pengaruhnya terhadap manusia. Berikut ini rinciannya.
· Bising mengganggu (irritating noise): bunyi dengan intensitas tidak terlalu keras, misalnya dengkuran manusia.
· Bising menutupi (masking noise): bunyi yang menutupi pendengaran yang jelas. Bunyi ini secara tidak langsung berpengaruh terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja sebab teriakan isyarat atau tanda bahaya tertutup oleh kebisingan ini.
· Bising merusak (damaging/injurious noise): bunyi yang melampaui nilai ambang batas (NAB) kebisingan. Bunyi yang masuk dalam kebisingan ini dapat merusak atau menurunkan fungsi pendengaran.
Nilai Ambang Batas Kebisingan
Berdasarkan Kepmenaker Nomor per-51/MEN/1999, ACGIH, 2008 dan SNI 16-7063-2004, NAB kebisingan adalah 85 dB (desibel) bagi pekerja yang sedang bekerja selama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. NAB kebisingan di tempat kerja adalah intensitas tertinggi sekaligus angka rata-rata yang masih mampu diterima oleh tenaga kerja tanpa menghilangkan daya dengar yang tetap untuk waktu terus-menerus tidak lebih dari 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Perlu diketahui bahwa kebisingan bisa berpengaruh terhadap kesehatan. Dampaknya berbeda-beda tergantung nilai desibelnya.
1. Intensitas tinggi (di atas NAB)
· Kerusakan indera pendengaran yang berisiko menurunkan pendengaran, baik sementara maupun permanen (ketulian).
· Dampak dari kebisingan sangat terasa jika jenis kebisingan adalah kebisingan terputus-putus dan sumbernya tidak diketahui.
· Secara fisiologis, bisa menyebabkan beberapa gangguan kesehatan, seperti peningkatan tekanan darah (± 10 mmHg), peningkatan denyut nadi, konstriksi pembuluh darah perifer (terutama tangan dan kaki), menyebabkan pucat, gangguan sensoris dan denyut jantung, peningkatan risiko serangan jantung, serta gangguan pencernaan.
· Reaksi kontra dari masyarakat.
Kebisingan bernada tinggi berdampak terhadap beberapa kondisi.
· Peningkatan tekanan darah (± 10 mmHg).
· Peningkatan denyut nadi.
· Konstriksi pembuluh darah perifer (terutama tangan dan kaki).
· Pucat dan gangguan sensoris.
· Pusing/sakit kepala akibat/vertigo.
· Mual, susah tidur, dan sesak napas.
2. Intensitas rendah (di bawah NAB)
Intensitas kebisingan di bawah NAB tidak menyebabkan kerusakan pendengaran, tetapi bisa jadi salah satu penyebab stres dan gangguan kesehatan yang lain. Berikut ini beberapa masalah yang bisa disebabkan oleh kebisingan intensitas rendah.
· Stres menuju kondisi cepat marah, sakit kepala, gangguan tidur, mual, dan sesak nafas.
· Kehilangan konsentrasi.
· Gangguan reaksi psikomotorik.
Penurunan performasi kerja.