Berapa Denda Telat Bayar PBB? Ini Cara Menghitung dan Membayarkannya

ERA.id - Orang pribadi atau badan tertentu yang memiliki bangunan dan tanah menjadi wajib pajak yang dikenai kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Seperti maknanya, PBB adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan.

Wajib pajak diharuskan taat membayar PBB tepat waktu. Namun, ada kalanya seseorang lupa bayar PBB tepat waktu sehingga dikenai denda. Berapa denda telat bayar PBB?

Berapa Denda Telat Bayar PBB?

Orang telat membayar PBB karena berbagai faktor, bisa karena lupa, belum ada uang, atau uang yang dimiliki sedang digunakan untuk keperluan lain. Jika kemudian wajib pajak harus membayar pajak plus dendanya, salah satu yang membani pikiran adalah nominal yang muncul. 

Ilustrasi menghitung denda telat bayar PBB (pexels)

Namun, sebenarnya besaran denda bayar PBB karena keterlambatan tidaklah besar. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, denda telat bayar PBB adalah 2% dari besaran pajak. Nilainya terbilang kecil, tetapi jika terus menunggak, wajib pajak bisa kehilangan properti akibat penyitaan di kemudian hari. Hal ini tentu lebih menghawatirkan.

Cara menghitung denda PBB juga tidak susah. Sebagai contoh, jika PBB rumah Anda adalah Rp500.000 maka denda pajak PBB yang harus dibayarkan adalah Rp10.000 yang berasal dari 2% x 500.000 = 10.000.

Dengan kata lain, jika Anda telat bayar PBB hingga satu tahun, denda PBB yang harus dibayarkan adalah Rp120.000 yang berasal dari 12 x 10.000 = 120.000. Perlu diingat, Anda tidak hanya membayar denda PBB saja, melainkan pajak yang tertunggak ditambah denda tersebut.

Cara Bayar PBB yang Terlambat

Langkah awal yang bisa diambil sebelum melakukan pembayaran PBB tertunggak atau terlambat adalah melakukan pengecekkan tagihan PBB. Anda bisa membuka situs web resmi perpajakan domisili Anda. Pengecekan membuat Anda bisa menyiapkan uang sesuai kebutuhan.

Dikutip Era.id dari hipajak, pembayaran PBB telat bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dan online. Jika ingin melakukan pembayaran PBB secara offline, Anda harus menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Surat ini biasanya diberikan oleh ketua RT, ketua RW, atau pihak kelurahan.

Setelah memiliki SPPT, kunjungi kantor Pos terdekat atau bank pemerintah yang menyediakan layanan pembayaran PBB. Pembayaran PBB sekarang juga bisa dilakukan di gerai minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart. Setelah itu, katakan keperluan Anda dan ikuti langkah yang diinstruksikan.

Jika ingin membayar PBB telat secara online, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh SPPT di situs resmi pajak di daerahmu. Setelah itu, lakukan pembayaran secara online. Pembayaran PBB telat juga bisa dilakukan di aplikasi e-commerce, seperti Traveloka, Blibli, dan Tokopedia.

Itulah info mengenai berapa denda telat bayar PBB dan cara membayarkannya. Diharapkan, para wajib pajak selalu membayar pajak sesuai nilai dan tepat waktu. Kemudian, pemerintah selaku pengelola harus memanfaatkan pajak dari masyarakat dengan baik untuk kebaikan bersama, terutama rakyat.