Awas! Sanksi Promosi Judi Online bagi Selebgram dan Artis
ERA.id - Sebanyak 26 artis diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan promosi konten judi online. Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan sejunmlah artis yang terdiri dari seleb, penyanyi, hingga komedian. Lantas seperti apa sanksi promosi judi online di Indonesia?
Dalam pengaduan konten promisi judi online oleh puluhan arits tersebut, ALMI mengumpulkan bukti dari rentang waktu 2017 hingga 2013. Para publik figur yang mempromosikan konten tersebut diduga mendapat bayaran minimal Rp10 juta.
"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu, minimal rata-rata tidak sampai dari satu menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp100 juta," kata Zainul Arifin, Ketua Umum ALMI, pada Senin (4/9) lalu.
Nama artis kondang Wulan Guritno pun turut terseret dalam aduan publik figur yang mempromosikan judi online. Pihak Wulan Guritno pun mengatakan bahwa artis perempuan berusia 42 tahun tersebut menjadi korban dalam kasus itu. Di samping itu, publik juga mempertanyakan sanksi promosi judi online.
Sanksi Promosi Judi Online
Publik figur yang diketahui melakukan promosi situs judi online akan mendapat sanksi UU ITE dengan ancaman hukuman penjara. Brigjen Adi Vivid Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengatakan influencer yang kedapatan melakukan tindakan tersebut bisa dijerat UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancamanan 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Daftar Artis yang Diadukan Mempromosikan Situs Judi Online
Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin awalnya ingin mengajukan laporan terkait publik figur yang mempromosikan situs judi online. Namun demi keperluan efektivitas, pihaknya diarahkan untuk membuat aduan dan menyerahkan bukti yang sudah dikumpulkan.
Dalam aduan yang diberikan ke Bareskrim Polri, ALMI juga menyebutkan 26 figur publik atau artis. Puluhan artis yang diadukan tersebut berinisial G, YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.
Pihak ALMi juga mendesak agar kepolisian segera memanggil para terduga apabila memang ditemukan unsur delik pidana. Namun sampai saat ini pihak Bareskrim Polri belum membeberkan identitas para artis dan selebgram yang diduga terlibat promosi situs judi online. Bareskirm masih melakukan monitoring, profiling, dan pendataan terlebih dahulu.
Brigjen Adi Vivid Bachtiar juga mengatakan bagi para selebgram dan artis yang kedapatan mempromosikan situs judi online, maka mereka tak bisa lagi mengelak dengan alasan tidak tahu-menahu atau tidak paham tipikal judi online. Mereka tidak boleh mengaku apa yang dipromosikan adalah pinjaman online atau investasi online.
Demikianlah ulasan mengenai sanksi promosi judi online di Indonesia yang semakin menjamur dan dilakukan oleh banyak influencer hingga artis terkenal. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan kepada selebgram hingga artis yang diduga mempromosikan situs judi online.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…