Apa Itu Uang Mutilasi dan Bagaimana Cara Membedakan dengan yang Asli?

ERA.id - Fenomena munculnya uang mutilasi akhir-akhir ini di sosmed menimbulkan sebuah kekhawatiran baru. Lantas apa itu uang mutilasi?

Sebelumnya video tentang uang mutilasi ini telah banyak beredar di berbagai grup WhatsApp masyarakat setelah diunggah oleh sejumlah akun media sosial, terutama di Twitter.

Apa Itu Uang Mutilasi?

Uang mutilasi merujuk pada uang yang mengalami kerusakan sebagian atau seluruhnya, tetapi masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Uang mutilasi adalah uang yang terbagi menjadi dua bagian, asli dan palsu, menjadi viral di media sosial. Pecahan yang paling sering ditemui adalah pecahan Rp 100 ribu.

Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan panduan bagi masyarakat agar bisa mengenali ciri-ciri uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 yang asli dengan teliti. Ada tiga cara untuk memastikan keaslian uang Rupiah baru ini: dengan melihat, meraba, dan menerawang.

cara membedakan uang mutilasi (X)

Berikut ini beberapa cara membedakan uang mutilasi:

  1. Periksa gambar utama pada setiap pecahan uang Rupiah tersebut.
  2. Pastikan nominal pecahan terlihat jelas.
  3. Di sisi kiri gambar pahlawan, ada benang pengaman asli dengan angka 100.
  4. Di sisi lebih kiri bawah terdapat logo BI yang menggunakan tinta yang berubah warna.
  5. Sentuh uang tersebut, dan Anda akan merasa tekstur kasar pada beberapa bagian.
  6. Di sisi depan, di sebelah kanan logo burung garuda, akan ada kode tuna netra (blink code).
  7. Selanjutnya adalah dengan menerawang. Saat uang diterawang, akan terlihat tanda air (watermark) dan electrotype dan gambar pada kedua sisi uang akan sejajar (rectoverso).

Ciri-ciri dan keaslian ini berlaku untuk semua pecahan uang Rupiah, termasuk Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Ancaman Hukuman Pembuat Uang Mutilasi

Bank Indonesia menjelaskan bahwa perbuatan mutilasi uang Rupiah merupakan tindak pidana merusak uang Rupiah, yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Mata Uang (UU No.7/2011). Ancaman sanksi atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, jika uang mutilasi tersebut adalah uang Rupiah asli yang digabungkan dengan uang palsu, maka perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Perlu diingat bahwa perbuatan ini tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga tidak menghormati uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menerima atau melihat video semacam itu, sebaiknya tidak menyebarkannya lebih lanjut.

Bank Indonesia (BI) telah mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap upaya penipuan yang melibatkan uang mutilasi.

Sementara itu, uang palsu adalah uang yang tidak memiliki keabsahan karena tidak diterbitkan oleh BI, dan oleh karena itu, tidak dapat diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Apabila masyarakat menemukan uang yang sudah mengalami mutilasi, BI menganjurkan agar tidak menerimanya begitu saja. Sebaliknya, masyarakat dapat menghubungi BI melalui layanan call center 131 atau mengunjungi Kantor BI terdekat untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Selain apa itu uang mutilasi, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…