Bareskrim Tangkap Dito Mahendra

ERA.id - Bareskrim Polri menangkap tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Namun, Djuhandhani belum merinci soal kronologi penangkapan Dito.

Diketahui, Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini berstatus DPO di kasus kepemilikan senpi ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3).

Ditemukan 15 pucuk senpi berbagai jenis dalam penggeledahan itu, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Hasil penyelidikan Polri dari 15 pucuk senjata api ini, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Brigjen Djuhandhani sebelumnya menegaskan penyidik tidak mengalami kesulitan untuk menemukan Dito Mahendra.

"Tidak sulit, macam-macam. Pelaku kejahatan ada yang cepat kita dapatkan, ada yang lama kita dapatkan, ini semua sedang bekerja," kata Djuhandhani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7).