Mengenal Profil Pontjo Sutowo, Bos Hotel Sultan yang Lahannya Diambil Alih Pemerintah

ERA.id - Profil Ponjto Sutowo jadi sorotan. Pemerintah mengambil alih tanah yang jadi tempat berdirinya Hotel Sultan dari PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco menyerahkan tanah tersebut karena sudah memiliki hak atas lahan itu.

"Kami menambahkan dari kuasa hukum, apa yang dibilang Pak Kapolri, kami minta kepada Indobuildco dengan persuasif untuk segera menyerahkan tanah tersebut," terang tim kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian, di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (8/9/2023).

Disampaikan bahwa PT Indobuildco tidak membayar royali, bunga, serta denda atas hak guna bangunan (HGB) setelah 16 tahun senilai 2,25 juta dolar AS atau sekitar Rp34,6 miliar.

Profil Pontjo Sutowo

Pria kelahiran 17 Agustus 1950 ini adalah seorang pengusaha besar. Dia adalah direktur utama (dirut) PT Indobuildco. PT Indobuildco adalah perusahaan swasta yang dimiliki oleh keluarga Ibnu Sutowo, ayah Pontjo Sutowo.

Berdasarkan buku Pontjo Sutowo: Pengusaha yang Terpanggil, lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Mesin ini memulai karier sebagai pebisnis dengan membangun perusahaan pembuatan kapal, PT Adiguna Shipyard. Dia jadi dirut perusahaan tersebut sejak 1970.  

Pontjo Sutowo ketika menjadi ketum FKPPI (Antaranews)

Berdasarkan Globe Asia, Pontjo mendirikan PT Adiguna Shipyard saat berusia 20 tahun. Masa awal, perusahaannya memproduksi tongkang kecil. Seiring berjalannya waktu, mereka membuat kapal berukuran sedang. Tercatat, sejak 1972 perusahaan ini telah menelurkan sekitar 500 kapal dengan bobot mati terbesar 3.500 DWT (deadweight tonnage).

Pada 1980 Ponjto terjun ke bisnis perhotelan. Dia memulai karier bisnis ini di Hotel Hilton (saat ini Hotel Sultan) yang telah ada sejak 1976. Pada suatu ketika ada sedikit masalah untuk bagian operasi. Akhirnya, pada 1982 Pontjo mengambil alih seluruh pelaksanaan manajemen hotel mewah itu.

Pontjo tidak hanya sibuk di bidang bisnis. Dia juga aktif dalam berbagai organisasi. Dia pernah jadi ketua umum (ketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Dia juga pernah duduk di kursi ketum Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) periode 2021-2026.

Riwayat keorganisasian tak henti di situ. Putra Ibnu Sutowo ini juga pernah tergabung dalam beberapa organisasi lain, seperti Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), ASEAN Tourism Association (ASEANTA), Pacific Asia Travel Association (PATA), Australia Indonesia Development Area (AIDA), dan World Tourism Organization (WTO).

Kasus Pontjo Sutowo

Menko Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (8/9/2023).

Tanah yang disengketakan merupakan kawasan lahan sengketa blok 15 kawasan GBK (tempat berdirinya Hotel Sultan). Lahan ini kembali ke negara setelah masa berlaku HGB yang dimiliki PT Indobuildco berakhir.

Pontjo beberapa kali mengajukan gugatan untuk mendapatkan perpanjangan HGB. Gugatan terakhir dilakukan oleh Pontjo ke PTUN pada 28 Februari 2023. Namun, gugatan tersebut gagal dimenangkan.

Tanah ini adalah aset negara, kini status kepemilikannya di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Mahfud menjelaskan, dia menghormati gugatan terbaru dari Indobuildco ke PTUN.

Akan tetapi, dia mengatakan bahwa hal tersebut buang-buang waktu. PT Indobuildco sudah mengajukan gugatan perdata beberapa kali dan berujung kekalahan.

"PK sampai 4 kali, mereka kalah. Bahwa tanah ini aset negara, Setneg itu, kalah, dan waktunya sudah lewat ini. Sesudah kalah di perdata, sekarang mereka masuk lagi ke PTUN gugat baru, udah berkali-kali sudah kalah, sudah tak mungkin lagi masuk lagi PTUN," terang Mahfud.

"Dan saudara-saudara, kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan, karena urusan keperdataannya sudah selesai. Dan dalam pikiran logika hukum kami, tentu yang PTUN itu sama juga, buang-buang waktu, ngulur waktu seperti yang sebelumnya," lanjutnya.

Sementara, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto, Indobuildco sudah tak punya hak atas lahan tersbeut. Landasannya adalah telah berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 3 Maret dan 3 April 2023.

"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," tegasnya.

Itulah sekilas tentang profil Pontjo Sutowo dan kasus lahan terkait Hotel Sultan. Untuk mendapatkan informasi lain, ikuti terus Era.id