Demi Netralitas TNI, Panglima Yudo Terbitkan Aturan Teknis Untuk Ajudan Sespri Pejabat yang Maju di 2024
ERA.id - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bakal mengeluarkan aturan teknis untuk prajurit yang bertugas sebagai ADC (aide de camp) dan sekretaris pribadi (spri) para pejabat terutama mereka yang berpotensi mencalonkan diri untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Yudo menjelaskan aturan teknis itu menjadi pedoman para prajurit sehingga mereka tetap netral selama tahapan pemilihan umum berlangsung.
“Nanti kami atur termasuk ADC, Spri, akan kami atur, pasti akan kami atur sehingga betul-betul netralitas TNI ini bisa menjadi kepercayaan masyarakat TNI betul-betul netral,” kata Laksamana Yudo selepas memberikan arahan dalam acara bimbingan teknis netralitas TNI dalam Pemilu 2024 kepada jajarannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (12/9/2023) dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan yang sama, dia menyebut TNI juga nanti menunjuk personel-personel yang bertugas mengamankan calon-calon presiden dan wakil presiden yang maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,
“Nanti kami tunjuk personel-personel untuk mengamankan calon-calon (presiden dan wakil presiden, red.),” kata Yudo.
Panglima melanjutkan aturan-aturan teknis untuk para prajurit terkait Pemilu 2024 akan dikeluarkan dalam bentuk keputusan panglima (keppang).
“Sambil kami memberikan sosialisasi kepada prajurit,” kata Yudo.
Dalam acara bimbingan teknis di Mabes TNI, yang dihadiri pejabat utama masing-masing matra, Laksamana Yudo memaparkan implementasi netralitas TNI terdiri atas enam poin.
Pertama, prajurit dan PNS TNI tidak memihak atau memberikan dukungan kepada partai politik atau pasangan calon. Kedua, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan fasilitas atau sarana dan prasarana TNI sebagai sarana kampanye. Ketiga, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit/PNS TNI terkait pemilu.
Keempat, prajurit dan PNS TNI tidak memberikan tanggapan terhadap hasil hitung cepat (quick count) dalam bentuk apapun. Kelima, atasan atau komandan menindak tegas prajurit dan PNS TNI yang terlibat politik praktis. Keenam, prajurit dan PNS TNI yang mencalonkan diri misalnya sebagai calon anggota legislatif/calon kepala daerah harus mengundurkan diri.
Panglima, dalam acara itu, menyampaikan poin kedua, yaitu terkait peminjaman fasilitas, tempat, sarana dan prasarana, dapat menjadi celah yang rawan.
“Sekarang umpama begini, ada senior kita kepada pangdam (panglima daerah militer), dek tolong dek saya pinjam kendaraannya untuk angkut saudara-saudara sekarang lagi di sana tidak ada kendaraan. Yang dimaksud saudara itu kalau menurut saya kakak dan adik saya, tetapi ada juga yang banyak sekali, termasuk masyarakat, dan ternyata ujung-ujungnya partai. Ini yang makanya kita tidak memberikan begitu saja,” kata Yudo kepada jajarannya.
Kemudian, terkait poin tidak memberikan arahan, Panglima menjelaskan prajurit hanya dapat memberikan arahan terkait pengamanan atau untuk kepentingan menjaga situasi tetap kondusif dan tertib, bukan mengarahkan keluarganya atau orang-orang di sekitarnya untuk memilih calon atau partai tertentu.
Untuk poin empat, tidak memberikan tanggapan terhadap hasil hitung cepat, Panglima mengingatkan prajurit termasuk para perwira agar berhati-hati terutama saat mereka melihat hasil hitung cepat itu di media sosial. Yudo menegaskan TNI dan masing-masing angkatan punya tim siber yang dapat memantau aktivitas prajurit di media sosial.
“Hati-hati, tidak ada untungnya,” tegas Yudo.