JPU Kejati Sulsel Banding Atas Vonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara untuk Adik Mentan SYL
ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait vonis dua terdakwa kasus korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
"Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel telah menentukan sikap menyatakan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar per tanggal putusan 5 September 2023," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa kemarin.
Untuk pernyataan sikap upaya hukum banding jaksa penuntut umum tersebut, kata dia, telah dicatat Panitera PN Makassar dalam akta penyataan Banding Nomor: 59/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks per tanggal 11 September 2023 dalam perkara pidana tindak pidana korupsi untuk terdakwa Haris Yasin Limpo.
Kemudian, akta Banding Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks per tanggal 11 September 2023 atas nama Irawan Abadi. Upaya banding tersebut ke Pengadilan Tinggi atas putusan majelis hakim menjatuhkan vonis hanya 2,5 tahun atau jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Hendrik Tobing menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, masing-masing Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irwan Abadi (IA) hukuman pidana selama dua tahun enam bulan atau 30 bulan penjara.
"Saudara terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta," ucapnya pada sidang Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Selasa (5/9).
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel diberikan kesempatan untuk pikir pikir, banding atau menerima putusan selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah putusan itu dibacakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel Muhammad Yusuf pada sidang sebelumnya telah membacakan amar tuntutan kepada dua terdakwa yakni mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi.
Terdakwa didakwa melanggar pasal pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.
Meskipun demikian, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni menuntut kedua terdakwa 11 tahun pidana penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12,4 miliar lebih.
Selain itu, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
"Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," katanya.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa selama masa periode jabatan 2017-2019 telah merugikan keuangan negara total senilai Rp20,3 miliar lebih sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan audit perhitungan kerugian atas keuangan negara dari BPKP.
Dugaan korupsi PDAM tersebut terkait pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi sejak tahun 2017- 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali Kota Makassar sejak tahun 2016-2019.