Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama Punya Nilai Rp10,5 triliun
ERA.id - Aset gembong narkoba Fredy Pratama menjadi sorotan setelah pihak kepolisian melakukan penyitaan aset dengan nilai fantastis.
Sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan perburuan terhadap gembong narkoba Indonesia, Fredy Pratama, yang dijuluki sebagai "Pablo Escobar Indonesia." Operasi khusus tersebut bukankah tugas biasa, terutama karena melibatkan 109 personil khusus kepolisian.
Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama
Hingga pada akhirnya Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa total aset yang dimiliki oleh gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang berhasil disita mencapai Rp10,5 triliun.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari hasil mengkonversi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,2 ton dan 116.346 butir ekstasi yang berhasil disita selama periode 2020-2023.
“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand adalah sebesar 273,43 miliar dan bila dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun,” jelas Komjen Wahyu, dilansir dari Antara, Rabu 13 Maret.
Komjen Wahyu menjelaskan bahwa aset dan barang bukti narkoba yang disita dari jaringan Pratama ini merupakan hasil pengungkapan selama rentang waktu dari tahun 2020 hingga 2023.
Aset yang disita termasuk bangunan restoran Shanghai Palace yang terletak di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin, Hotel Mentaya Inn, kafe, aset tanah, dan kendaraan.
Penyitaan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kejahatan lintas negara terorganisir (TOC) dalam perdagangan narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama oleh Bareskrim Polri pada hari Selasa, 12 September.
Pecahkan Rekor Muri
Polri Komjen Pol Wahyu Widada menerima penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai pengakuan atas prestasinya dalam mengungkap jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Piagam penghargaan Rekor MURI tersebut diserahkan langsung oleh pendiri MURI, Jaya Suprana, kepada Komjen Pol Wahyu Widada dalam acara ekspose pengungkapan kasus jaringan narkoba transnasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Acara tersebut berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, pada tanggal 12 September 2023.
Kerja Sama Berbagai Pihak
Pengungkapan ini, menurut Wahyu, adalah hasil dari kerja sama penyidikan antara Polri dengan Kepolisian Thailand, Malaysia, Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat di Jakarta. Di Indonesia, pengungkapan ini juga melibatkan mitra Polri seperti PPATK, Imigrasi, Bea Cukai, Ditjen PAS, dan Kejaksaan Agung.
Mantan Asisten SDM Kapolri tersebut mengungkapkan bahwa Pratama, yang memiliki nama alias Miming alias The Secret Casanova alias Mojopahit, merupakan pelaku utama atau otak dari jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Pratama adalah warga negara Indonesia yang menggerakkan jaringan peredaran narkoba tidak hanya di Indonesia tetapi juga di Malaysia Timur.
Selain aset gembong narkoba Fredy Pratama, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…