Passing Grade CPNS 2023: Berikut Batas Minimal Nilai TWK, TIU, dan TKP
ERA.id - Passing grade CPNS 2023 menjadi perbincangan hangat menjelang tes diadakan. Lantaran passing grade yang mungkin berubah dari tahun ke tahun, penting untuk memahami persyaratan dan strategi yang diperlukan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas terkait batas minimal nilai atau passing grade CPNS agar dapat membantu Anda bersiap secara optimal untuk menghadapi proses seleksi.
Passing Grade CPNS 2023 Belum Ditentukan
Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce, saat ini pemerintah tengah berada dalam proses penentuan passing grade untuk seleksi calon pegawai negeri 2023.
Proses penentuan passing grade CPNS sendiri sedang dalam tahap finalisasi, menunjukkan bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan transparan dan adil.
Selain itu, Averrouce juga menyampaikan bahwa detail terkait apakah passing grade untuk seleksi CPNS 2023 akan tetap sama, lebih rendah, atau lebih tinggi dibandingkan dengan passing grade CPNS 2021 belum dapat diungkapkan pada saat ini.
Dengan demikian, keputusan mengenai passing grade CPNS masih dalam tahap evaluasi dan perencanaan yang matang.
Berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa calon peserta seleksi CPNS 2023 perlu untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru dan persiapan yang matang, seiring dengan penentuan passing grade yang akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu yang akan datang.
Prediksi Nilai Passing Grade CPNS
Meskipun demikian, pada 17 Agustus 2023 lalu, akun @temancpns.id mengunggah informasi yang sangat dinantikan oleh para calon peserta seleksi CPNS 2023. Dalam unggahan tersebut, diumumkan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 untuk berbagai kategori, adalah sebagai berikut:
● Kategori Umum: TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 65, TIU (Tes Intelegensi Umum) 80, TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 166.
● Kategori Khusus Disabilitas: TIU 60 dan total SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) 286.
● Kategori Khusus Cumlaude: TIU 65 dan total SKD 311.
● Kategori Khusus Diaspora: TIU 65 dan total SKD 311.
● Kategori Khusus Putra/Putri Papua: TIU 60 dan total SKD 286.
● Kategori Dokter: TIU 80 dan total SKD 311.
● Kategori ABK, Rescuer, Pengamat Gunung Api: TIU 70 dan total SKD 286.
Informasi dalam artikel ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi CPNS 2023 dalam berbagai kategori.
Dengan mengetahui prediksi nilai ambang batas yang telah ditentukan, calon peserta dapat mempersiapkan diri secara lebih terarah dan matang untuk menghadapi seleksi yang akan datang.
Untuk itu, tetap semangat dan terus berusaha! Karena kesuksesan Anda dalam seleksi CPNS 2023 sangat ditentukan oleh upaya dan persiapan yang Anda lakukan.
Selain passing grade cpns 2023, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…