Target Pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2023, Motor Tanpa Spion hingga Ngebut Bisa Kena Tilang
ERA.id - Operasi Zebra telah digulirkan oleh pihak berwenang dalam beberapa pekan kedepan. Artikel ini akan membahas beberapa target pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2023 yang harus Anda perhatikan.
Perlu diketahui, operasi zebra kembali membidik para pengendara yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas. Simak informasi terbaru tentang target pelanggaran dan langkah-langkah pencegahan yang akan diterapkan dalam Operasi Zebra Jaya tahun ini.
Target Pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2023
Operasi Zebra Jaya 2023 memiliki sejumlah sasaran yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan jalan raya.
Beberapa sasaran Operasi Zebra mencakup berbagai pelanggaran dan perilaku masyarakat yang seringkali berkontribusi pada kecelakaan lalu lintas. Dilansir dari berbagai sumber berikut ini beberapa sasaran utama Operasi Zebra Jaya 2023:
● Pengendara yang Melawan Arus: Pengendara roda empat atau roda dua yang nekat melawan arus lalu lintas sendiri digolongkan sebagai pelanggaran serius yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
● Pengaruh Alkohol atau semua pengemudi yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol. Alkohol sendiri dapat mengganggu reaksi dan koordinasi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
● Penggunaan HP Saat Mengemudi: Pengendara yang menggunakan ponsel selama berkendara adalah sumber distraksi utama yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
● Tidak Menggunakan Helm SNI: Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) atau helm yang sesuai dengan standar keamanan..
● Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Penggunaan sabuk keselamatan sendiri adalah langkah sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa.
● Melampaui Batas Kecepatan: Pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Hal tersebut lantaran kecepatan berlebih adalah faktor utama dalam banyak kecelakaan.
● Berboncengan Lebih dari Satu Orang: Pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang seringkali berisiko tinggi untuk kecelakaan.
● Pengemudi di Bawah Umur dan Tanpa SIM: Pengemudi atau pengendara di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
● Kendaraan Tidak Layak Jalan: Kendaraan bermotor roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan kondisi teknis yang diperlukan.
● STNK Tidak Lengkap: Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang lengkap dan sah.
● Pelanggaran Marka Jalan: Pengemudi yang melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas, mengakibatkan kebingungan dan bahaya bagi pengguna jalan lainnya.
● Perlengkapan Standar: Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar yang diperlukan, seperti lampu, rem, dan spion.
● Pemasangan Rotator yang Tidak Sesuai: Kendaraan bermotor yang memasang rotator darurat tanpa tujuan yang sah, yang dapat menyebabkan gangguan lalu lintas.
● Pelat Nomor Rahasia: Penertiban terhadap kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor rahasia atau palsu untuk menghindari penindakan hukum.
● Penertiban Parkir Liar: Penegakan terhadap parkir liar yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan umum di jalan raya.
Operasi Zebra Jaya 2023 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas ini dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya. Dengan menargetkan berbagai pelanggaran dan perilaku berbahaya, diharapkan keselamatan berkendara dapat ditingkatkan secara signifikan.
Selain target pelanggaran operasi zebra jaya 2023, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…