Polri: Panji Gumilang Tetap Ditahan dan Diproses Hukum Meski Pelapor Cabut Laporan
ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan dua pelapor yang melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, yakni Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung mencabut laporannya.
Meski ada pencabutan laporan, Ramadhan menyebut Bareskrim Polri tetap memproses dan menahan Panji Gumilang. Sebab perkara dugaan penistaan agama ini bukan delik aduan.
"Namun untuk dipahami bahwa kasus (dugaan penistaan agama) ini bukan delik aduan. Dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik masih menunggu konfirmasi dari Kejagung apakah berkas penyidikan Panji Gumilang telah lengkap (P21) atau masih perlu dilengkapi.
Sebelumnya, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy mengklaim kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama, yakni Ken Setiawan, Muhammad Ihsan Tanjung, dan Ruslan Abdul Gani.
"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra kepada wartawan dikutip hari ini.
Hendra menuturkan proses perdamaian antara Panji Gumilang dengan tiga pelapor dilakukan bertahap. Persoalan antara umat islam menurutnya dapat diselesaikan dengan perdamaian.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3 (usai tiga pelapor cabut laporan)," ucapnya.