Daftar Tempat yang Tak Boleh Dipasang Atribut Kampanye dan Cara Pemasangannya
ERA.id - Jelang pesta politik, partai politik (parpol) gencar beriklan untuk menarik hati masyarakat agar mendapatkan suara dalam Pemilu 2024. Baliho, banner, poster, dan atribut-atribut lain berbau politis bertebaran di berbagai tempat.
Meski demikian, semua pihak (terutama parpo) harus tahu tempat yang tak boleh dipasang atribut kampanye.
Berbagai Tempat yang Tak Boleh Dipasang Atribut Kampanye
Salah satu pihak yang menekankan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. APK pemilu dilarang dipasang di beberapa tempat tertentu.
"Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi," terang Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Rabu (23/08/23), dilansir situs resmi Kab. Bekasi.
Tempat lain yang tak boleh dijadikan lokasi pemasangan APK pemilu adalah jalan protokol, jalan bebas hambatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, sarana dan prasarana publik atau taman, serta pepohonan.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi mengimbau semua pihak untuk menjaga estetika tata kota dan ketertiban umum. Pemasangan APK pemilu tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.
"Namun jika ada pelanggaran di lapangan, kami selain memberikan imbauan juga akan berkoordinasi dengan Pemda Bekasi melalui Satpol PP untuk menertibkannya," jelas Akbar.
Dia melanjutkan, terkait banyaknya APK di sejumlah tempat, Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak bisa melarangnya. Alasannya adalah tahapan masa kampanye Pemilu 2024 akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal tersebut sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
"Karena masa tahapan kampanye singkat hanya selama 75 hari, jadi untuk saat ini diperbolehkan sebagai bentuk sosialisasi, terlebih tahapan kampanye kan belum dimulai. Sekarang ini masih daftar calon sementara (DCS) belum kepada tahapan daftar calon tetap (DCT)," tambahnya.
Pemasangan Atribut Kampanye
Selain tempat-tempat yang dilarang dijadikan lokasi pemasangan alat kampanye, cara pemasangan juga perlu diperhatikan. Estetika dan keamanan juga perlu jadi perhatian.
Menurut Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, pemasangan APK pemilu perlu mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya tidak sembarangan menyimpan atau menempatkan APK yang bisa menyebabkan sesuatu yang merugikan masyarakat.
"Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral," jelas Ema dalam Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/Reklame Insidentil, Kamis (13/7/2023).
Dia menjelaskan, rapat koordinasi yang dia ikuti tersebut bertujuan agar para parpol bisa menyepakati titik mana saja yang bisa dipasang APK sesuai regulasi yang ada.
"Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan menimbulkan potensi konflik," terangnya.
Dalam pemasangan APK, jumlah juga perlu dipertimbangkan. Dia mengatakan, jumlahnya harus diatur di setiap partai. APK pemilu oleh suatu parpol tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi sebab akan berdampak pada sektor pariwisata.
"Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang," ungkapnya.
Itulah penjelasan terkait tempat yang tak boleh dipasang atribut kampanye. Untuk mendapatkan informasi menaik lain, ikuti terus Era.id.