Ganjar Pranowo Sebut Ulama Harus Dilibatkan Dalam Keputusan Penting Negara, Dianggap Efektif Saat Diterapkan di Jateng

ERA.id - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo menyatakan ulama harus dilibatkan dalam keputusan penting negara karena memiliki peran dalam penentuan kebijakan demi kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia.

"Banyak persoalan waktu saya jadi gubernur yang selesai dengan bantuan ulama dan tokoh agama. Kalau ada persoalan rumit dan ini membutuhkan perhatian banyak orang, saya selalu bertanya pertama pada tokoh agama dan ulama. Mereka selalu memberikan masukan yang menyejukkan dan itu menyelesaikan persoalan," kata Ganjar usai kunjungan ke K.H. Luqman Hakim dan K.H. Djardjis Al Ishaqi, dua cucu Hadhratussyaikh K.H. Muhammad Utsman Al Ishaqi di Surabaya dikutip dari Antara, Jumat (22/9/2023).

Cara itu, lanjut Ganjar, sangat efektif dalam membantu sukses kepemimpinan-nya selama dua periode menjabat Gubernur Jateng. Dan Ganjar akan tetap mempertahankan hal itu.

"Para ulama dan tokoh agama itu banyak memberikan petuah dan masukan dengan cara yang menyejukkan. Dan ketika berkaitan dengan kemasyarakatan, dengan melibatkan para ulama dan tokoh agama ini, keteduhan muncul. Masyarakat merasa tenang," kata dia.

Pengalaman di Jateng, sambung Ganjar, pelibatan ulama dan tokoh agama memiliki dampak signifikan di masyarakat. Ganjar menuturkan banyak terbantu dengan keberadaan ulama dan tokoh agama di sisinya.

"Dari tingkat kecepatan memutuskan dan keteduhan, para ulama dan tokoh masyarakat ini sangat berperan. Dan itu menjadi modal dasar untuk kita membangun Indonesia. Kan jadi sejuk semua," tuturnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.