KPK Usut Aktor Perintang Kasus e-KTP

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membuka penyelidikan baru terkait adanya dugaan obstraction of justice atau perintangan penanganan dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan Setya Novanto. Namun KPK belum mau bicara terkait siapa sajakah yang terlibat dalam drama pencarian Novanto.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ini pihaknya sedang mendalami kejadian yang terjadi pada 16 November 2017. Saat itu, Novanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran menghilang dari kediamannya saat dijemput KPK sehari sebelumnya.

Di waktu yang bersamaan, Novanto tiba-tiba mengalami kecelakaan saat menuju gedung KPK. Pengakuan sementara, Novanto sebelum ke KPK menyelesaikan urusannya dulu menerima wawancara di stasiun televisi swasta. Namun mobil Fortuner hitam B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto menabrak tiang lampu penerangan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kita menggali lebih jauh apakah dalam rentang waktu sebelum atau sesudah dalam bulan November lalu ada perbuatan pihak-pihak yang baik secara bersama-sama, sendirian, ataupun berkelompok yang merintangi atau menghalangi kasus KTP elektronik," ungkapnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat (15/12).

Menurut Febri, KPK kini tengah mencermati pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan atau melakukan rekayasa kondisi dalam kasus ini. Namun mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch ini enggan membeberkan siapa aktor yang dimaksud dalam kasus perintangan ini.

"Namun KPK belum bisa bicara banyak terkait hal itu, kalau ditanyakan aktor yang diproses siapa. Peristiwanya dulu yang kita dalami dalam tahap penyelidikan ini," tutupnya.

Dalam kecelakaan itu, Novanto duduk di kursi belakang, sementara pengemudi mobil tersebut diketahui bernama Hilman Mattauch, kontributor Metro TV. Sedangkan, seorang lainnya yang duduk di kursi depan diketahui ajudan Novanto.

Hilman Mattauch sempat menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (11/12/2017). Namun, ia enggan menjelaskan terkait pemeriksaan tersebut. Hilman hanya mengaku, pemanggilannya sebatas pemeriksaan penyelidikan. Terkait kecelakaan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Hilman karena pelanggaran lalu lintas.

"Tanya ke penyidik aja lah. Gue harus ke Polda nih soalnya," ungkap Hilman selepas keluar dari gedung KPK.

Febri mengatakan, pihaknya tak segan-segan untuk menindak pihak-pihak yang menyembunyikan, melindungi tersangka, atau menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi. Risiko pidana terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Ancaman hukumannya, mulai 3 tahun sampai dengan 12 tahun penjara.

Tag: