Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Perusakan dan Penganiaan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang
ERA.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten telah menangkap tujuh pemuda yang diduga pelaku perusakan dan penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban dari pedagang di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pada Selasa (26/9) dini hari, kami telah tangkap tujuh orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Selasa (26/9/2023).
Ia mengungkapkan, dari ke tujuh orang tersebut, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang.
Adapun untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N. Mereka, lanjut dia, diketahui perwakilan dari kelompok Indonesia Timur.
"Pelaku dari pengeroyokan dikenai pasal 170, karena perbuatannya mengakibatkan korban luka, baik itu pukulan benda tumpul maupun perusakan properti pedagang, toko sembako, toko perhiasan," jelasnya.
Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.
"Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami," ucapnya.
Ia menyebutkan, polisi juga kini sedang mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang telah melakukan deklarasi.
Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi terjadinya bentrokan dengan para pedagang pasar.
"Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," kata dia.