Amerika Serikat Beri Kebijakan Bebas Visa Bagi Warga Israel, Berlaku 90 Hari untuk Wisata
ERA.id - Amerika Serikat resmi mengumumkan Israel ke dalam program bebas visa (Visa Waiver Program), yang memungkinkan warga negara Israel untuk melakukan kunjungan ke AS hingga 90 hari tanpa visa untuk wisata.
Menurut pernyataan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS yang dilansir Anadolu, pembebasan visa ini langkah untuk meningkatkan hubungan keamanan dan ekonomi antara kedua negara.
Dengan adanya kebijakan ini maka warga negara AS juga dapat mengajukan permohonan memasuki Israel hingga 90 hari tanpa visa.
“Penunjukan Israel ke dalam Program Bebas Visa merupakan pengakuan penting atas kepentingan keamanan bersama dan kerja sama yang erat antara kedua negara,” kata Menteri Keamanan Dalam Negeri Alejandro N. Mayorkas dalam pernyataannya.
Lalu, kata Alejandro, penunjukan tersebut merupakan bentuk kolaborasi kedua negara dalam upaya melawan terorisme dan penegakan hukum.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan bahwa kebijakan itu adalah langkah penting yang akan “meningkatkan kebebasan bepergian bagi warga AS, termasuk mereka yang tinggal di Wilayah Palestina atau yang akan melakukan perjalanan ke dan dari wilayah tersebut."
Program Bebas Visa dibangun berdasarkan kemitraan antara AS dan negara-negara yang ditunjuk, yang memenuhi persyaratan ketat terkait kontraterorisme, penegakan hukum dan imigrasi, keamanan dokumen, dan pengelolaan perbatasan.