Gibran Pastikan Revitalisasi Keraton Berjalan Meski Konflik Memanas: Monggo Diselesaikan Internal

ERA.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tetap berjalan meski konflik kembali memanas.

"Mengenai permasalahan internal keraton, kemarin saya tegaskan bahwa apa pun keadaannya mohon kami diizinkan untuk memulai pembangunan," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah dikutip dari Antara, Selasa (10/10/2023).

Ia juga berharap konflik tersebut tidak mengganggu jadwal dimulainya revitalisasi Keraton Kasunanan itu.

"Pokoknya pembangunan akan lanjut terus. Kemarin antara Kementerian PUPR dan keraton sudah sepakat serah terima aset akan diserahkan ke yayasan yang kemarin sudah disetujui oleh Sinuhun. Kan harus serah terima, ya itu pembangunan harus jalan terus," katanya pula.

Sama dengan rencana awal, katanya lagi, untuk revitalisasi akan dimulai di alun-alun selatan terlebih dahulu. Sedangkan kawasan Kori Kamandungan atau pintu utama keraton akan direvitalisasi pada tahap berikutnya.

"Pokoknya kami menyentuhnya alun-alun selatan dulu," katanya.

Sementara itu, terkait dengan konflik keraton, dia mengakui, hingga saat ini belum selesai.

"Kemarin saya sudah ke sana siangnya, belum selesai. Kemarin ketemu Kanjeng Gusti Ratu (istri PB XIII, Red.)," katanya lagi.

Pada pertemuan tersebut, ia menyarankan kepada para kerabat agar menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

"Monggo diselesaikan internal saja, intinya kami mohon izin agar pembangunan di sana tetap berjalan. Insya Allah tidak menghambat," katanya pula.

Sebelumnya, konflik antara pihak Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII dengan adik dan putra PB XIII terjadi pada Senin (9/10) siang. Pada video yang beredar, kedua kubu tampak beda pendapat terkait penutupan pintu masuk Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tepatnya di Kori Kamandungan.

Pertengkaran terjadi saat kubu Sinuhun PB XIII memerintahkan agar pintu Kori Kamandungan ditutup, namun dari Lembaga Dewan Adat (LDA) di mana ada adik dan putra PB XIII tidak menyetujui hal itu.