Tugas Dewan Keamanan PBB dalam Menyelesaikan Perang Internasional, Mana Saja Negara yang Berperan?

ERA.id - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) melakukan pertemuan tertutup untuk membahas situasi darurat di tengah perang antara Israel dan Gaza. Pertemuan para petinggi PBB tersebut berlangsung selama sekitar 90 menit dan menyimak arahan dari utusan perdamaian Timur Tengah PBB Tor Wennesland.  Lantas apa tugas dewan keamanan PBB dan siapa saja anggotanya?

Serangan pasukan Hamas yang membombardir negara Israel dengan ribuan roket menjadi perhatian publik dunia. Amerika Serikat (AS) meminta 15 anggota dewan PBB untuk mengecam tindakan militan Hamas dalam konflik tersebut. Kewenangan dan tugas Dewan PBB pun berperan penting dalam mengatasi peperangan Israel-Palestina. 

Tugas Dewan PBB

Dewan Keamanan PBB mempunyai sejumlah tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Piagam PBB. Berikut ini beberapa kewenangan Dewan Keamanan PBB:

  • Memelihara perdamaian dan keamanan internasional (Pasal 24 Piagam PBB)
  • Menyampaikan rekomendasi calon negara anggota baru PBB kepada Mejelis Umum (Pasal 4 (2)
  • Menyampaikan pemberhentian atau pembekuan keanggotaan suatu negara kepada Majelis Umum (Pasal 5 dan Pasal 6)
  • Menyampaikan rekomendasi calon Sekjen PBB (Pasal 97)
  • Memilih calon hakim Mahkamah Internasional (Pasal 40 dan 61)
  • Dewan Keamanan PBB memiliki fungsi untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional

Terdapat poin penting yang dimuat dalam Bab VI dan Bab VIII PIagam PBB. Bab VI mengatur tentang penyelesaian sengketa secara damai apabila terdapat situasi yang berpotensi membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Jika terjadi hal itu maka Dewan Keamanan PBB memiliki kewenangan sebagai berikut.

  • Meminta para pihak menyelesaikan sengeketa secara damai dengan melalui negosiasi, pemeriksaan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian hukum, dan cara-cara lain (Pasal 33)
  • Melakukan investigasi (Pasal 34)
  • Merekomendasikan prosedur dan metode penanganan sengketa (Pasal 36-38)

Bab VIII mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terdapat ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran kondisi damai, atau tindak agresi. Tindakan yang bisa diambil oleh Dewan Keamanan PBB apabila terjadi situasi tersebut yakni sebagai berikut.

  • Menentukan keberadaan ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian, atau tindakan agresi
  • Mengajukan rekomendasi (Pasal 39) yang dapat berupa tanpa menggunakan kekuatan bersenjata, seperti embargo (Pasal 41)
  • Menggunakan kekuatan bersenjata (Pasal 42)

tugas dewan keamanan PBB (Freepik)

Daftar Anggota Dewan Keamanan PBB

Berdasarkan Oppenheim’s International Law: United Nations, keanggotaan tetap dalam Dewan Keamanan PBB diamanahkan kepada lima negara berdasarkan peran penting setelah Perang Dunia II. 

Berikut ini daftar lima negara yang menjadi anggota Dewan Keamanan PBB dan memiliki hak veto:

1.        Rusia (masuk 24 Oktober 1945) 

2.        China (masuk 24 Oktober 1945) 

3.        Inggris (masuk 24 Oktober 1945) 

4.        Perancis (masuk 24 Oktober 1945) 

5.        Amerika Serikat (masuk 24 Oktober 1945)

Selain itu, terdapat 10 negara anggota tidak tetap yang juga masuk dalam anggota Dewan Keamanan PBB. Anggota tidak tetap ini dipilih berdasarkan sidang umum dan memiliki masa bakti selama dua tahun. Berikut ini daftar negara-negara yang menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB:

1. Brasil (2021-2023)

2. Albania (2021-2023)

3. Gabon (2021-2023)

4. Uni Emirat Arab (2021-2023)

5. Ghana (2021-2023)

6. Emirat Arab (2021-2023)

7. Ekuador (2022-2024)

8. Malta (2022-2024)

9. Jepang (2022-2024)

10. Mozambik (2022-2024)

11. Swiss (2022-2024)

Demikianlah ulasan mengenai kewenangan dan tugas Dewan Keamanan PBB. Anggota dewan tersebut memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik yang mengancam keamanan internasional. 

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…