Apa Itu Masa Sanggah CPNS dan Bagaimana Cara Mengajukannya?
ERA.id - Masa Sanggah CPNS, atau masa sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil, adalah salah satu tahap krusial dalam seleksi penerimaan pegawai negeri sipil. Terkesan begitu penting, apa itu masa sanggah CPNS?
Artikel ini akan mengulas secara mendalam apa yang dimaksud dengan Masa Sanggah CPNS, langkah-langkahnya, serta informasi penting terkait bagaimana melalui tahap ini dengan sukses.
Apa Itu Masa Sanggah CPNS?
Masa sanggah merupakan komponen rutin dalam setiap proses penerimaan CPNS dan PPPK. Umumnya, tahap ini dijalankan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dalam fase masa sanggah, para calon CPNS dan PPPK tahun 2023 yang semula tidak lolos dalam seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk mempertanyakan hasil tersebut.
Pada beberapa kasus, ada kemungkinan bahwa seorang pelamar yang sebelumnya dianggap tidak lolos, dapat mengubah statusnya menjadi lolos dengan memenuhi kriteria-kriteria tertentu.
Perlu diketahui, aturan mengenai masa sanggah telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 tahun 2021.
Sebagaimana yang diinformasikan melalui situs resmi MenPAN-RB, calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang termasuk dalam kelompok Pelamar PPPK/CPNS berhak untuk mengajukan sanggah apabila mereka tidak dinyatakan lolos pada tahap verifikasi seleksi administrasi dan memiliki ketidakpuasan terhadap hasil tersebut.
Selanjutnya, prosedur sanggah dapat dilakukan melalui platform resmi SSCASN yang dapat diakses melalui laman web berikut: https://sscasn.bkn.go.id/
Apa Saja Syarat Melakukan Masa Sanggah?
Terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh pelamar yang ingin mengajukan sanggah CPNS 2023. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Waktu Sanggah: Sanggahan dapat diajukan dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Satu Sanggahan: Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan satu sanggahan selama periode tertentu.
- Alasan yang Benar: Sanggahan harus didasarkan pada alasan yang benar, realistis, dan valid sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penerimaan atau Penolakan: Keputusan akhir atas sanggahan pelamar akan ditentukan oleh instansi setelah memeriksa dan menilai validitas sanggahan tersebut.
Cara Melakukan Sanggahan CPNS 2023
Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS 2023:
Cek Hasil Seleksi Administrasi
Kunjungi portal sscasn.bkn.go.id.
Periksa hasil seleksi administrasi. Jika muncul pesan "Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena...", maka Anda berhak mengajukan sanggah.
Identifikasi Penyebab Tidak Lolos
Cek penyebab tidak lolos tahap administrasi yang tercantum di layar. Misalnya, alasan seperti "tidak memenuhi syarat KTP: tidak sesuai syarat."
Ajukan Sanggah
Klik opsi "Ajukan Sanggah."
Isi Form Sanggah
Akan muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah oleh pelamar, dan kolom isian alasan sanggah. Cek kembali informasi yang disediakan.
Klik opsi "Lihat" untuk melihat dokumen yang terkait.
Isikan Alasan Sanggah
Isilah kolom alasan sanggah sesuai dengan fakta yang Anda miliki. Contoh: "KTP sudah asli, mohon dicek kembali."
Centang Kotak Disclaimer
Centang kotak disclaimer yang menyatakan kesediaan Anda untuk menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen.
Akhiri Proses Sanggah
Klik opsi "Akhiri Proses Sanggah."
Konfirmasi
Akan muncul kotak yang menyatakan, "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah." Klik opsi "Baiklah."
Konfirmasi Akhir
Muncul kotak yang bertanya, "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?" Klik opsi "Iya."
Pengajuan Sanggah Berhasil
Setelah berhasil mengajukan sanggah, akan muncul kotak yang menyatakan "Pengajuan sanggah berhasil."
Periksa Hasil
Jika sanggahan Anda diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas." Lalu Klik opsi "Cetak Kartu" jika tersedia.
Selain , ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…