ERA.id - Terdapat dua istilah yang sering kali membingungkan banyak orang, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus. Meskipun keduanya adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, namun terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Apa saja perbedaan PPPK umum dan khusus?
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi perbedaan antara PPPK Umum dan PPPK Khusus, serta beberapa hal menarik yang perlu Anda ketahui.
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus
Perbedaan antara PPPK Umum dan PPPK Khusus dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 648 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Dalam keputusan tersebut, jenis kebutuhan PPPK tahun ini dibedakan menjadi dua kategori yang memiliki persyaratan berbeda, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus.
PPPK Khusus ditujukan untuk dua kelompok utama, yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) dan tenaga non ASN.
Eks THK II adalah individu yang sebelumnya bekerja sebagai THK II dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara. Mereka kemudian melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat itu.
Sementara itu, tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah yang sama.
Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa PPPK jenis khusus di tahun ini menjadi prioritas, dengan kuota maksimal sebanyak 80% dari kebutuhan formasi. Sisanya, 20% dari formasi tersebut akan diisi oleh PPPK jenis umum.
Selain itu, Keputusan Menteri PAN-RB tersebut juga menekankan bahwa seluruh pelamar, baik untuk PPPK jenis khusus maupun umum, harus memenuhi persyaratan memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar.
Dengan demikian, perbedaan antara PPPK Umum dan PPPK Khusus serta persyaratan yang berlaku menjadi lebih jelas dalam konteks rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Lantas apakah PPPK umum bisa untuk fresh graduate?
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK.
Adapun para calon pelamar harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Hal ini mencakup semua individu, termasuk lulusan baru atau fresh graduate, yang memiliki peluang untuk mengajukan lamaran sebagai PPPK.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kemampuan fresh graduate untuk melamar tergantung pada instansi dan kategori PPPK yang sedang dibuka. Sebagai contoh, dalam kategori PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan, fresh graduate mungkin tidak dapat melamar karena ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Contohnya dalam persyaratan khusus untuk kategori Tenaga Kesehatan (Nakes), salah satu persyaratan yang diwajibkan adalah memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku minimal selama 2 tahun.
Sementara itu, untuk kategori Guru (Guru PPPK), biasanya diperlukan pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi dan kualifikasi yang memadai.
Meskipun pelamar fresh graduate mungkin tidak dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru dan PPPK Nakes, mereka masih memiliki kesempatan untuk melamar dalam formasi PPPK Tenaga Teknis di berbagai instansi.
Oleh karena itu, penting bagi calon pelamar PPPK untuk memeriksa persyaratan khusus yang berlaku untuk setiap kategori PPPK yang mereka minati sebelum mengajukan lamaran.
Selain perbedaan pppk umum dan khusus, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…